Derita Warga Tamansari Bandung Tumpah di Jakarta

Pemkot Bandung menggusur paksa rumah warga Tamansari. Niat itu berbuntut derita. Masjid menjadi tempat tinggal baru menggantikan yang lenyap.
Longmars warga Tamansari Bandung menuju Kementerian ATR/BPN berada di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Edy)

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggusur paksa rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, untuk membangun rumah deret. Niat itu berbuntut derita warga. Eva salah satunya, mengaku rugi ratusan juta rupiah hingga bertempat tinggal di masjid setempat, satu-satunya bangunan yang tak digusur.

Sebagai pengusaha tekstil, Eva tak lagi bisa menjalankan usahanya. Di masjid tempat tinggalnya kini, dia juga harus berbagi ruangan dengan warga RW 11 lainnya yang terpaksa mengungsi.

Eva, bersama Aliansi Forum Juang Tamansari Melawan meluapkan aspirasinya dalam aksi longmars dari LBH Jakarta hingga di titik demo di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Senin 13 Januari 2020. Demonstrasi yang diikuti Eva tepat sebulan setelah penggusuran paksa dilakukan oleh Pemkot Bandung. 

"Warga dikorbankan, padahal tugasnya pemkot mensejahterakan rakyat. (Mereka) udah digaji tiap bulan, apalagi yang kurang dari fasilitas yang rakyat berikan untuk mereka," kata Eva.

"Itu (tindakan) serakah," ujarnya.

Warga TamansariAliansi Forum Juang Tamansari Melawan meluapkan aspirasinya dalam aksi longmars dari LBH Jakarta hingga di titik demo di depan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Edy)

Di Jakarta, Eva dan Aliansi Forum Juang Tamansari Melawan membawa 11 tuntutan. Adapun tuntutan itu di antaranya mendesak Kementerian ATR/BPN; memblokir pengajuan sertifikat Pemkot Bandung, mendesak pejabat kementrian meninjau langsung, mengakui tanah di RW 11 Tamansari adalah tanah negara bebas bukan milik Pemkot Bandung, melarang Pemkot Bandung melakukan aktivitas pembangunan rumah deret di Tamansari.

Penggusuran Berbuntut Derita

Pada 12 Desember 2019, ribuan aparat gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), dan Komando Distrik (Kodim) Kota Bandung menggusur paksa rumah Eva dan warga RW 11, Tamansari, Bandung.

Penggusuran paksa itu mendapat perlawanan dari warga yang bersikukuh untuk tinggal. Bentrokan pun tak dapat dihindarkan. Akibatnya 35 orang terluka. Korban yang terdiri dari warga mengalami luka lebam, kepala bocor, hingga trauma.

Di atas lahan itu, Pemkot Bandung berencana membangun rumah deret. Proyek ini disebut sebagai upaya Pemkot mengentaskan pemukiman kumuh. Namun, setelah diselidiki warga, kata Eva, proyek rumah deret tidak memungkinkan dibangun di sana. Pemerintah kemudian membangun rumah deret vertikal. "Bilang aja rumah susun," kata Eva.

Rencananya, kata Eva, Pemkot Bandung akan menyewakan rumah susun itu kepada warga. Eva pun keberatan karena sejak duduk di bangku TK, dirinya sudah menempati rumah milik kakeknya di atas lahan itu. "Masa kami disuruh sewa, kami kan punya rumah di sini," kata perempuan berusia 49 tahun tersebut.

Selain korban luka-luka, harta dan pekerjaan warga RW 11 Tamansari melayang tanpa ganti rugi. "Harta benda ada yang hilang ada yang rusak, kita tidak ada kerjaan lagi, kan mereka tidak mikir," katanya.

Warga TamansariAliansi Forum Juang Tamansari Melawan meluapkan aspirasinya dalam aksi longmars dari LBH Jakarta hingga di titik demo di depan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Edy)

Eva menilai, penggusuran itu tanpa dasar. Musababnya, baik warga maupun Pemkot Bandung tak memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan itu. "Mereka mengklaim menang, kalau menang harusnya mereka memiliki surat dari pengadilan," katanya.

Dia menuturkan Pemkot Bandung tak pernah menunjukkan surat pengadilan hingga berinisiatif mengajak warga musyawarah. Bahkan, sebelum dan sesudah penggusuran, Wali Kota Bandung Oded Muhammad Daniel tak pernah menyambangi warga.

"Wali kota tidak pernah mengundang untuk ketemuan juga, minta maaf kepada warga yang luka-luka juga tidak ada, dia malah datangnya ke Satpol PP yang luka-luka. Warga yang banyak luka-luka harusnya dia datang," katanya.

Tak hanya wali kota, pejabat sekelas lurah dan camat, enggan datang menemui warga. Selaku pengurus RW setempat, Eva geleng-geleng kepala melihat sikap Pemkot Bandung. "Sampai lurah dan camat tak ada yang datang ke kami, heran pemerintahan apaan sekarang," katanya.

Hingga sebulan pascapenggusuran, Eva mengaku tak menerima kompensasi apapun. Eva dan sebelas keluarga lainnya sampai saat ini masih mengungsi di masjid. "Kompensasi tak ada sepeser pun, tak ada rumah pengganti. Ini namanya penyiksaan, lebih (kejam) dari (kolonial) Belanda, saudara sendiri diperlakukan seperti ini," tutur dia.

Eva dan massa akan menggelar demo selama seminggu sejak hari ini hingga sebelas tuntutan mereka dikabulkan oleh Kementerian ATR/BPN. []

Baca juga:

Berita terkait
Geruduk ATR, Warga Tamansari: Pemkot Bandung Pungli
Ratusan warga Tamansari mendesak Kementerian ATR-BPN terlibat dalam konflik tanah dengan Pemkot Bandung.
2 Polisi Kena Sidang Disiplin Kasus Tamansari
Polri menindak 62 personelnya terkait penggusuran rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung. 2 (dua) anggota bakal terkena sidang disiplin.
Polda Jabar Tindak Oknum Brutal di Tamansari Bandung
Polda Jabar siap menindak oknum polisi yang melanggar hukum saat eksekusi lahan dan bangunan di Tamansari Bandung, dua hari lalu.