Geruduk ATR, Warga Tamansari: Pemkot Bandung Pungli

Ratusan warga Tamansari mendesak Kementerian ATR-BPN terlibat dalam konflik tanah dengan Pemkot Bandung.
Longmars warga Tamansari Bandung menuju Kementerian ATR/BPN berada di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Edy)

Jakarta - Ratusan warga Tamansari dan sejumlah elemen masyarakat menggeruduk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Mereka mendesak Kementerian ATR-BPN terlibat dalam konflik tanah Tamansari dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Artinya Pemerintah Kota Bandung melakukan praktek premanisme atau pungli terhadap warga Tamansari RW 11.

Massa menilai tanah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Bandung adalah tanah bebas sehingga Pemkot Bandung tidak berhak melakukan aktivitas membangun rumah deret di wilayah tersebut.

"Bila diperhatikan lebih lanjut, sesungguhnya Pemkot Bandung tidak memiliki hak atas tanah Tamansari RW 11. Klaim Pemkot Bandung yang telah membeli tanah Tamansari RW 11 kolonial Belanda (Gementee Bandung) yang di mana saat Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945 secara otomatis Pemerintah Gementee Bandung telah berakhir, dan berbeda subjek hukum dengan pemerintahan Kota Bandung," ujar orator unjuk rasa di atas mobil pick up, Jakarta Selatan, Senin 13 Januari 2020.

Warga Tamansari BandungLongmars warga Tamansari Bandung menuju Kementerian ATR/BPN berada di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Edy)

Pemkot Bandung, kata pendemo, sampai saat ini belum memiliki bukti kepemilikan tanah di Tamansari. Meski demikian, Pemkot Bandung justru ingin menyewakan tanah terhadap warga Tamansari. "Artinya Pemerintah Kota Bandung melakukan praktek premanisme atau pungli terhadap warga Tamansari RW 11 dari tahun 1978 sampai 2006," katanya.

Padahal, kata pendemo, berdasarkan peta interaktif BPN, tanah RW 11 Tamansari berwarna abu-abu atau masuk kategori tanah negara bebas. Di sisi lain warga telah menggarap tanah Tamansari selama lebih dari 50 tahun.

"Undang-undang pokok agraria menyatakan, setiap masyarakat yang telah tinggal atau menggarap tanah negara bebas lebih dari 20 tahun, maka mereka diprioritaskan sebagai pemilik tanah tersebut," ujarnya. 

Sebagian warga juga telah memiliki persil sebagai salah satu syarat pengajuan sertifikat. Bahkan penggusuran paksa oleh Pemkot Bandung tidak memperhatikan peringatan dari BPN yang menyatakan status quo di Tamansari RW 11.

"Warga sendiri telah mengupayakan untuk mediasi dengan instansi-instansi terkait. Mereka telah bertemu dengan BPN, Pemerintah Kota Bandung, Komisi C DPRD, DPKP 3, DLHK Kota Bandung, tapi (instansi terkait) tak peduli dengan nasib warga," ujarnya.

Dari pantauan Tagar, massa aksi melakukan longmars dari kantor LBH Jakarta menuju Kantor Kementerian ATR-BPN. Sepanjang longmars sejumlah massa membawa spanduk dan bendera bertuliskan "Tamansari Melawan".

Sebelumnya, Pemkot Bandung menggusur bangunan diikuti warga yang tersisa di RW 11 Kelurahan Tamansari, Bandung. Giat Pemkot Bandung itu untuk menjadikan Tamansari sebagai proyek rumah deret. 

Berita terkait
Polemik Rumah Deret Tamansari Bandung di Mata PSI
PSI menyatakan warga Tamansari penolak rumah deret bukan pelaku kriminal. Jadi tidak perlu ada tindak kekerasan.
Tamansari Melawan, ARAP Ancam Geruduk PTUN Bandung
ARAP pagi ini akan berunjuk rasa di PTUN Bandung menolak penggusuran rumah di Tamansari.
2 Polisi Kena Sidang Disiplin Kasus Tamansari
Polri menindak 62 personelnya terkait penggusuran rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung. 2 (dua) anggota bakal terkena sidang disiplin.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)