Warga Tamansari Adukan Pemkot Bandung ke Komnas HAM

Warga RW 11 Tamansari Bandung terdampak penggusuran akan mengadukan Pemerintah Kota Bandung ke Komnas HAM.
Kericuhan terjadi saat penertiban rumah di Tamansari Bandung, Kamis, 12 Desember 2019. Kawasan Tamansari hendak dijadikan rumah deret oleh pemerintah. (Foto: Tagar/Erian Sandri)

Jakarta - Asisten Pembela Hukum LBH Bandung Riefki Zulfikar mengatakan warga RW 11 Tamansari Bandung akan mengadukan Pemerintah Kota Bandung ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Pemkot Bandung dinilai telah melanggar HAM.

Rizki mengutarakannya setelah mendampingi warga RW 11 Tamansari menemui pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantornya.

"Di Jakarta, (warga) tinggal beberapa hari dan akan mengadu ke beberapa lembaga negara termasuk ke Komnas HAM," kata Riefki kepada Tagar melalui sambungan telepon, Jakarta, Senin malam 13 Januari 2020.

Warga Tamansari BandungLongmars warga Tamansari Bandung menuju Kementerian ATR/BPN berada di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020. (Foto: Edy)

Warga RW 11 Tamansari, kata Riefki, menilai Pemkot Bandung telah melakukan pelanggaran HAM ketika menggusur rumah mereka pada 12 Desember 2019. Saat itu, Pemkot Bandung menurunkan ribuan aparat gabungan dari Satpol PP, Polrestabes, dan Kodim untuk menghadapi warga yang masih bertahan di lahan mereka.

Bentrokan pun tak terhindarkan. Sejumlah video yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan aparat gabungan melakukan pemukulan dan tendangan kepada warga RW 11 Tamansari. Akibatnya 35 orang warga terluka, mereka mengalami luka lebam, kepala bocor, hingga trauma.

Hari Pertama di Jakarta

Di hari pertama warga RW 11 Tamansari Bandung dan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Forum Juang Tamansari Melawan di Jakarta, mereka melakukan aksi aksi longmars dari LBH Jakarta hingga di titik demo di Kementrian ATR/BPN, Senin 13 Januari 2020.

Selama kurang lebih tiga jam berunjuk rasa di luar pagar, pejabat Kementerian akhirnya menerima perwakilan massa. "Tadi kami menyerahkan dokumen soal status tanah di Tamansari. BPN memang mengakui secara lisan, sertifikasi yang dilakukan Pemkot Bandung belum bisa dilakukan," kata Riefki.

Warga, menurut cerita Riefki, juga meminta Kementrian ATR/BPN untuk meninjau langsung ke lapangan status lahan yang seluas 6.600 meter persegi itu. Warga ingin Tamansari ditetapkan status quo karena baik Pemkot Bandung maupun warga tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

"Jadi kami meminta kementerian ATR BPN tidak melanjutkan (pengajuan) sertifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota," katanya.

Setelah menyampaikan aspirasi ke Kementrian ATR/BPN, warga RW 11 Tamansari, kata Riefki, akan memantau perkembangan laporan di Kementerian ATR sekaligus merencanakan pengaduan ke Komnas HAM.

"Mendesak Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM terkait proyek rumah deret," tutur dia. 

Baca juga: 

Berita terkait
Polemik Rumah Deret Tamansari Bandung di Mata PSI
PSI menyatakan warga Tamansari penolak rumah deret bukan pelaku kriminal. Jadi tidak perlu ada tindak kekerasan.
Tamansari Melawan, ARAP Ancam Geruduk PTUN Bandung
ARAP pagi ini akan berunjuk rasa di PTUN Bandung menolak penggusuran rumah di Tamansari.
2 Polisi Kena Sidang Disiplin Kasus Tamansari
Polri menindak 62 personelnya terkait penggusuran rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung. 2 (dua) anggota bakal terkena sidang disiplin.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.