Deputi Kemenpppa: Perlindungan Anak Adalah Urusan Wajib

Deputi Kemenpppa Ciput Eka Purwianti mengatakan pemerintah telah bersikap proaktif dalam mencegah adanya adiksi gawai terhadap anak.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Ciput Eka Purwianti. (Foto: Tagar/Risma)

Jakarta - Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Ciput Eka Purwianti, menegaskan bahwa pemerintah telah bersikap proaktif dalam upaya mengatasi adiksi gawai terhadap anak. Hal ini dapat dilihat dari regulasi yang memang sudah tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa perlindungan anak merupakan urusan wajib.

“Kebijakan secara spesifik untuk adiksi gawai, memang belum ada. Namun kalau kembali kepada UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, di Pasal 59, ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Ciput dalam Konferensi Pers Yayasan Sejiwa tentang program Jagoan (Jauhkan Adiksi Gawai, Optimalkan Potensi Anak), pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Berdasarkan webinar peluncuran program Jagoan yang lebih dulu dilaksanakan pukul 08.00, para ahli berpendapat, bahwa kondisi yang dialami oleh anak dengan adiksi gawai atau internet, sebenarnya termasuk dalam kategori anak dengan perilaku sosial menyimpang. Kategori ini masuk sebagai salah satu anak yang memerlukan perlindungan khusus.


Kata kuncinya di komperehentif oleh karena itu kami menggunakan pendekatan manajemen kasus sehingga bisa di tracking terus perkembangan layanan yang diterima anak dan juga rehabilitasi yang diterima anak.


“Nah, kita baru saja ada PP 78 tahun 2021, dan di sana ditegaskan apa saja yang harus dilakukan pemrintah bagi anak-anak dengan perilaku sosial menyimpang. Itu untuk penanganan, sudah jelas. Dan kita sudah punya mekanisme layanan perlindungan perempuan dan anak yang sangat bagus tertata. Mulai dari tingkat nasional sampai ke tingkat daerah,” kata Ciput.

Layanan ini adalah Layanan Sahabat Perempuan dan Anak, di mana orang tua yang membutuhkan bantuan profesional untuk berkonsultasi, bisa langsung menghubungi hotline 129. Jika terkendala dengan pulsa untuk menelepon atau tidak memiliki paket data dan terjadi gangguan internet, bisa mengirim pesan singkat ke nomor 0811-1129-129.

“Di sini, konselor-konselor kami akan melakukan assessment awal kepada mereka yang mengadu. Ketika hasil assessment awal menunjukkan bahwa ini kasusnya sudah berat, maka pelapor dan anak harus mendapatkan penjangkauan segera. Petugas kami akan menghubungi unit layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di daerah,” ujar Ciput.

Ciput mengatakan, dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tertera bahwa Pemerintah Daerah sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dilengkapi dengan para psikolog. Para psikolog ini yang nantinya akan membantu keluarga atau anak yang sedang memerlukan perlindungan khusus agar mendapatkan penanganan yang cepat, akurat, komperehensif dan terintegrasi.

“Kata kuncinya di komperehentif, oleh karena itu kami menggunakan pendekatan manajemen kasus. Sehingga bisa di tracking terus perkembangan layanan yang diterima anak dan juga rehabilitasi yang diterima anak,” ujar Ciput.

Ciput menyampaikan, hampir seluruh Kabupaten/Kota telah mengampu kebijakan menuju Kabupaten/Kota layak anak. Kota atau kabupaten yang layak anak harus memenuhi 5 cluster hak anak. Salah satunya adalah cluster perlindungan khusus.

“Nah, ini semua upaya pemerintah yang gambaran besarnya melalui kebijakan KLA ini. Jadi kalau Pemerintah Daerah ingin disebut daerahnya adalah daerah yang layak anak, maka wajib memastikan seluruh anak terpenuhi haknya dan terlindungi,” ujar Ciput.

(Risma Perdana Izzati)

Berita terkait
Psikolog Anak: 3 Hal yang Dikhawatirkan pada Anak Saat Ini
Menurut Psikologi Anak Novita Tandy gerakan Jagoan ini bertujuan untuk membantu perkembangan anak di era digital yang semakin canggih ini.
Kunjungan Komisi VIII DPR RI ke Lampung, Kemensos Berikan Bantuan Anak Yatim hingga Bantuan Usaha KPM PKH Graduasi
Sesuai arahan Menteri Sosial untuk memperhatikan anak yatim piatu yang terdampak pandemi. kemensos menyerahkan bantuan hingga bantuan usaha.
Jangan Lengah! Pentingnya Membatasi Screen Time untuk Anak
Seiring perkembangan teknologi di seluruh dunia membuat semua kalangan merasakan buah dari hasil teknologi tersebut, tidak terkecuali anak-anak.