Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Argo Yuwono menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen di Provinsi Lampung. Pria berusia 57 tahun itu merupakan buronan kasus bom Bali I tahun 2001.
Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini dibekuk di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Sumbar
Dikatakan Argo, Zulkarnaen adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1. Dia diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.
Upik sendiri telah terlebih dahulu dicokok Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.
Baca juga: Terduga Teroris Payakumbuh Diciduk Densus 88 di Jambi
Selain itu, terungkap pula keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit Khos diketahui sama seperti special taskforce.
Argo menambahkan, terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi di sebuah kampus kenamaan di D.I. Yogyakarta. []