Denny Siregar Ungkap Alasannya Bangga Jadi Buzzer

Melalui akun media sosialnya, Denny Siregar mengungkapkan alasannya mengapa ia bangga menjadi seorang buzzer.
Pegiat media sosial Denny Siregar. (Foto: Tagar/Beritagar.id)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi putusan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Rabu sore, 24 Februari 2021.

Melalui akun media sosialnya, Denny Siregar mengungkapkan alasannya mengapa ia bangga menjadi seorang buzzer.

Menurut penulis buku "Tuhan dalam Secangkir Kopi" ini, melalui kekuatan media sosial ia bisa melawan kelompok yang berunjuk rasa menuntut empat nakes tersebut dihukum atas dugaan melanggar pasal penistaan agama.

"Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan.

Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial.. Angkat secangkir kopi," tulis Denny Siregar dikutip Tagar dari Twitter @Dennysiregar7, Kamis, 25 Februari 2021.

Diberitakan Tagar sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers ketetapan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.

Agustinus Wijono Dososeputro mengurai, kasus penistaan agama yang disangkakan kepada ke empat nakes tidak terbukti.

"Tidak memenuhinya unsur-unsur perkara yang disangkakan kepada terdakwa dalam kasus yang dimaksud," ujar Agustinus.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyimpulkan ke empatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama yang disangkakan.

Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup.

Sesuai penelitian yang telah dilakukan, kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penodaan agama yang bermula dari prosesi memandikan jenazah wanita yang merupakan pasien Covid-19 oleh empat nakes pria.

"Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup," ungkap Agustinus.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Siantar Dihentikan Kejaksaan
Baca juga: Ulama NU: Kasus Lucu di Siantar, Nakes Dikriminalkan

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.

Ke empat ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun. []

Berita terkait
Denny Siregar Cs Gelar Petisi Tolak Kriminalisasi Nakes RSUD Siantar
Muncul aksi petisi untuk menghentikan kriminalisasi tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Denny Siregar: Viktor Sirait Orang Baik, Selamat Jalan Bang
Seperti Viktor S. Sirait, meninggal dunia pada Kamis dini hari, 18 Februari 2021 di Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong.
Denny Siregar ke Yahya Waloni: Modal Gede Bacot Doang
Denny mengatakan orang-orang seperti Ustaz Yahya Waloni hanya bermodalkan ucapan saja.