Denny Siregar Cs Gelar Petisi Tolak Kriminalisasi Nakes RSUD Siantar

Muncul aksi petisi untuk menghentikan kriminalisasi tenaga kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Aksi massa meminta pencopotan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, buntut pemandian jenazah wanita oleh empat pria di rumah sakit pemerintah setempat. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Medan - Diinisiasi sejumlah tokoh, muncul aksi petisi untuk menghentikan kriminalisasi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Empat nakes pria dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah perempuan yang terkonfirmasi Covid-19.

Para inisiator di antaranya pegiat media sosial Denny Siregar, pengurus DPP PSI yang juga kelahiran Pematangsiantar Dara Nasution, kemudian ada Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni dan Berliyatin P.

Dalam petisi yang digerakkan lewat platform change.org tersebut, disampaikan bahwa di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, para petugas medis dikriminalisasi. Mereka dituduh menistakan agama.

Kasus bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), yang merupakan pasien suspek Covid-19 dan meninggal dunia pada Minggu, 20 September 2020 saat dirawat di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut, itu dimandikan empat orang petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih. Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Suami Zakiah bernama Fauzi Munthe, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Padahal sebelumnya dia menyatakan setuju dengan proses itu. Klausul penistaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus MUI Pematangsiantar. Sekarang kasus ini sudah berada di kejaksaan untuk proses persidangan.

Disebutkan dalam petisi, dalam situasi pandemi Covid-19 para petugas medis adalah garda terdepan dalam memerangi virus corona. Mereka berkutat dengan risiko, nyawa taruhannya.

"Semua dilakukan untuk melayani masyarakat agar selamat. Kita tentu tidak mau jadi bangsa yang biadab. Bukannya berterima kasih atas pengabdian mereka, kini malah mau memenjarakan mereka dengan tuduhan yang mengada-ada," demikian isi petisi.

Tolak Kriminalisasi NakesPetisi hentikan kriminalisasi tenaga kesehatan RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar. (Foto: Tagar/change.org)

Para pekerja medis, terutama mereka yang menangani Covid-19 merasa trauma. Masa depan mereka terancam. Mereka takut jika kasus yang sama ditimpakan pada mereka lain waktu. Padahal mereka bekerja demi kemanusiaan dengan risiko yang sangat besar.

Kami dengan sangat mengajak Anda semua untuk menandatangani petisi ini demi melindungi para petugas medis, ujung tombak perlawanan terhadap Covid-19

Para inisiator kemudian menuntut agar negara membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebab kasus ini adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang.

Kemudian, jika kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu.

Baca juga: 

Pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan.

Tim Satgas Covid-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. Sikap abai Tim Satgas Covid-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.

Aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.

"Kami dengan sangat mengajak Anda semua untuk menandatangani petisi ini demi melindungi para petugas medis, ujung tombak perlawanan terhadap Covid-19. Demi melindungi akal sehat kita semua," tandas para inisiator petisi.

Amatan Tagar, hingga pukul 14.14 WIB yang menandatangani petisi ini sudah mencapai 5.891 orang.[]

Berita terkait
Bapak Kapolri, Selamatkan 4 Petugas Medis Pematangsiantar Sumatera Utara
Bapak Kapolri, selamatkan 4 petugas medis di Pematangsiantar Sumatera Utara yang jadi tersangka gara-gara memandikan jenazah wanita bukan muhrim.
4 Nakes Siantar Mandikan Jenazah Covid Jadi Tersangka Penista Agama
Empat tenaga kesehatan RSUD Pematangsiantar, tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19.
Perumda Tirta Uli Siantar Bebani Pelanggan, PDIP Melawan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pematangsiantar, tolak rencana beban tetap tarif air minum kepada pelanggan oleh Perumda Tirta Uli.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi