Jakarta - Penulis buku "Tuhan dalam Secangkir Kopi" Denny Siregar menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Saraswati Djojohadikusumo yang menyatakan bahwa partai besutan Prabowo Subianto itu mendukung langkah Pemerintah Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) tegas terhadap kelompok intoleran dalam rangka menjaga persatuan bangsa.
Melalui akun media sosialnya, Denny Siregar mengatakan jika Gerindra benar-benar mendukung ketegasan Pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap kelompok intoleran maka harus memecat kader partainya yang mendukung Front Pembela Islam (FPI).
"Ah @Gerindra ngomong doang. Kalau memang dukung @jokowi tegas thd kelompok intoleran, mulai dong dari pecat @fadlizon yang selalu jadi jubir FPI," tulis Denny Siregar di akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7, Sabtu, 2 Januari 2020.
"Kita tunggu tegasnya @prabowo, biar gak diam-diam aja," kata Denny.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut sebagai organisasi terlarang.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga persatuan di Indonesia.
"Semua kelompok yang mengedepankan bahasa yang menyinggung sesama saudara Indonesia dan memecah belah," kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo kepada wartawan, Sabtu 2 Januari 2021 seperti dilansir dari laman RRI.
"Jangan sampai ada kesan bahwa ini menganaktirikan satu kelompok saja. Semua kelompok yang mengedepankan agenda yang tidak sesuai dengan semangat persatuan Indonesia (Pancasila sila ke-3) harus ditindak tegas," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyampaikan bahwa Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Kabar Mengejutkan dari Denny Siregar
Baca juga: Denny Siregar: Antara Fadli Zon dan Rahayu Keponakan Prabowo
Didampingi sejumlah petinggi negara, Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.
“Berdasarkan peraturan undang-undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI,” ujarnya pada Rabu, 30 Desember 2020.
Pelanggaran organisasi FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di K/L, yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). []