Denda Rp50 Juta Menanti Pengusaha Angkutan Pelanggar PSBB

denda Rp50 juta menanti para pelaku usaha angkutan yang sopirnya terjaring Operasi Yustisi dan melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.
Sejumlah warga Kota Semarang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020. Jika kegiatan tersebut tak mampu menggugah kesadaran masyarakat, maka Pemprov Jawa Tengah akan menerapkan aturan yang bisa membuat pelanggar dipenjara selama 6 bulan. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo menyebut hukuman denda Rp50 juta menanti para pelaku usaha angkutan yang sopirnya terjaring Operasi Yustisi dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta, pelanggaran berikutnya 100 juta (ketiga), dan selanjutnya lagi keempat 150 juta," ujar Sambodo saat ditemui wartawan di lokasi operasi, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2020.

Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta, pelanggaran berikutnya 100 juta (ketiga), dan selanjutnya lagi keempat 150 juta.

Baca juga: Wakapolri: 452.869 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Sambodo menjelaskan, apabila denda tersebut tak dibayarkan pengusaha angkutan, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemda) DKI Jakarta akan mencabut izin usahanya. "Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," ucap Sambodo.

Dia menyampaikan, saat seorang pengendara angkutan umum untuk kedua kalinya melanggar PSBB, maka denda Rp 50 juta mesti segera dibayarkan oleh pemilik usaha angkutan tersebut. Namun, jika dalam kurun waktu tujuh hari denda tersebut tak diindahkan, maka Pemda DKI Jakarta akan mencabut izin usaha mereka.

Adapun ihwal pelanggaran yang dimaksud berupa mengangkut penumpang lebih dari jumlah yang ditentukan, yaitu 50 persen dari total tempat duduk.

"Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang," kata dia.

Baca juga: Operasi Yustisi di Makassar Seorang Ibu Mengamuk

Sebagai informasi, hari ini, Senin, 21 September 2020, jajaran Polantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan sejumlah pihak lainnya melaksanakan Operasi Yustisi.

Operasi tersebut merupakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat dalam menaati PSBB pada moda transportasi, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020. "Khususnya kepada angkutan umum karena kita tahu pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen," tutur Sambodo.

Berita terkait
Operasi Yustisi di Banyuwangi Hingga Tingkat Desa
Bupati Banyuwangi berharap melalui operasi yustisi bisa menyadarkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan.
Temuan Operasi Yustisi Tiga Lokasi di Yogyakarta
Polda DIY dan Satpol PP gencar menggelar operasi yustisi. Faktanya selain menemukan pelanggar protokol kesehatan juga ditemukan pelanggaran lain.
Manajer Persik Kediri Terjaring Operasi Yustisi
Dalam operasi yustisi yang dilakukan polisi, setidaknya ada 25 orang, termasuk Manajer Persik Kediri, Syarif Hidayat karena tak mengenakan masker.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.