Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo menyebut hukuman denda Rp50 juta menanti para pelaku usaha angkutan yang sopirnya terjaring Operasi Yustisi dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta, pelanggaran berikutnya 100 juta (ketiga), dan selanjutnya lagi keempat 150 juta," ujar Sambodo saat ditemui wartawan di lokasi operasi, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2020.
Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta, pelanggaran berikutnya 100 juta (ketiga), dan selanjutnya lagi keempat 150 juta.
Baca juga: Wakapolri: 452.869 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
Sambodo menjelaskan, apabila denda tersebut tak dibayarkan pengusaha angkutan, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemda) DKI Jakarta akan mencabut izin usahanya. "Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," ucap Sambodo.
Dia menyampaikan, saat seorang pengendara angkutan umum untuk kedua kalinya melanggar PSBB, maka denda Rp 50 juta mesti segera dibayarkan oleh pemilik usaha angkutan tersebut. Namun, jika dalam kurun waktu tujuh hari denda tersebut tak diindahkan, maka Pemda DKI Jakarta akan mencabut izin usaha mereka.
Adapun ihwal pelanggaran yang dimaksud berupa mengangkut penumpang lebih dari jumlah yang ditentukan, yaitu 50 persen dari total tempat duduk.
"Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang," kata dia.
Baca juga: Operasi Yustisi di Makassar Seorang Ibu Mengamuk
Sebagai informasi, hari ini, Senin, 21 September 2020, jajaran Polantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan sejumlah pihak lainnya melaksanakan Operasi Yustisi.
Operasi tersebut merupakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat dalam menaati PSBB pada moda transportasi, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020. "Khususnya kepada angkutan umum karena kita tahu pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen," tutur Sambodo.