Jakarta -Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, mengatakan sangat tidak bijaksana dan tidak diperlukan terkait wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan tujuh faktor tak bijaksananya sikap mengubah UUD 1945, pertama, kata Herzaky, saat ini kita sedang fokus menangani Covid-19 di Tanah Air.
"Pertama, mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi Covid-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," ucap Herzaky melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 19 Agustus 2021.
Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.
Kedua, kata Herzaky, mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua.
"Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," ucapnya.
Ketiga, lanjut Herzaky, UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh.
"Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," katanya.
"Keempat, terkait rencana untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN, semua fraksi di MPR sepakat untuk hidupkan kembali PPHN, meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya negara kita sudah punya PPHN itu berupa UU RPJPM dan sejenisnya. Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk kelola negara," ujar Herzaky,
Kelima, kata Herzaky, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR, yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dgn mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD.
"Keenam, ada resiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN, yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," ucapnya.
"Ketujuh, kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," ujarnya.
Karena itu, lanjut Herzaky, Partai Demokrat menilai wacana amandemen UUD 1945 di tengah pandemi, sangatlah tidak bijaksana dan tidak diperlukan.
Herzaky mengatakan bahwa kondisi negara sedang sulit, rakyat sedang susah, lebih baik waktu dan sumber daya yang ada digunakan untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi. []