Demokrat: Dalil-Dalil Gugatan Moeldoko Tidak Memenuhi Syarat

Pihak Moeldoko tidak memberikan bukti yang sesuai untuk menguatkan gugatannya terkait penolakan pemerintah terhadap hasil KLB Deliserdang.
Partai Demokrat sebagai pihak tergugat II intervensi menghadiri sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di PTUN Jakarta, Kamis, 16 September 2021. (Foto: Tagar/Dok.Partai Demokrat)

Jakarta - Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. 

Dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis, 16 September 2021, sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang", ujar Heru.

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menilai pihak Moeldoko tidak memberikan bukti yang sesuai untuk menguatkan gugatannya.

“Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!“ tegasnya.




Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang.




Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. 

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. []



Baca Juga :





Berita terkait
Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko di pengadilan.
Demokrat Waspadai Putar Balik Fakta Hukum Moeldoko Cs
Ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
Pro Moeldoko Rayakan HUT ke-20 Demokrat, Kubu AHY: Memalukan
Herzaky menjelaskan, upaya tersebut disinyalir sebagai modus mencatut nama senior dan pendiri partai Demokrat.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.