Surabaya - Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dilakukan sejumlah organisasi serikat pekerja dan buruh di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Untuk pengamanan aksi unjuk rasa sejumlah organisasi buruh, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengerahkan ribuan personel untuk melakukan pengamanan.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Anton Elfrino Trisanto mengaku pihaknya sudah menerjunkan sekira 2 ribu personel yang bertugas untuk mengamankan aksi dilakukan organisasi buruh di Surabaya. Pengerahan 2 ribu personel tersebut, nantinya akan disebar ke sejumlah titik, khususnya DPRD Jatim.
Kita floating untuk pengamanan kawan-kawan buruh.
"Kita kerahkan 2 ribu personel hari ini untuk mengamankan pelaksanaan unjuk rasa kawan-kawan buruh," ujarnya kepada Tagar di kawasan SIER Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga:
- Kapolri Kerahkan Intelijen Deteksi Demo Penolak RUU Ciptaker
- FSPMI Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker
- Penjelasan Menteri Tentang RUU Ciptaker
Ia mencontohkan seperti pengamanan untuk kawasan SIER Surabaya, setidaknya 200 personel dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa buruh. Anyon menganku pihaknya melakukan sistem floating pengamanan.
"Kita floating untuk pengamanan kawan-kawan buruh," kata dia.
Meski melakukan pengamanan, Anton mengungkapkan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh belum mendapatkan izin. Hal itu, karena aksi yang dilakukan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau soal izin (unjuk rasa) tidak ada, karena ini masih pandemi Covid-19. Kami mengimbau untuk kawan-kawan buruh saat melakukan unjuk rasa mengedepankan protokol kesehatan," kata dia.
Selain itu, Anton juga mengimbau kepada buruh untuk tidak melakukan sweeping untuk mengajak mogok kerja dan ikut aksi unjuk rasa.
"Kami imbau juga agar kawan-kawan buruh yang akan aksi untuk tidak masuk ke pabrik dan mengajak pekerja lain untuk ikut demo.
Sekadar diketahui, sejumlah organisasi buruh dan pekerja di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker. Aksi dilakukan mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.[]