Semarang - Polisi menangkap puluhan orang yang diduga perusuh selama tiga hari terakhir gelaran demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jawa Tengah (Jateng). Puluhan orang juga terluka, baik dari pendemo maupun polisi, imbas unjuk rasa berujung kerusuhan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan sampai dengan Jumat, 9 Oktober 2020, jajaran kepolisian di Jawa Tengah telah menangkap 97 demonstran rusuh dari berbagai daerah.
"Sampai malam ini, telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis. Sebanyak 56 orang diamankan dari aksi demo kemarin di Semarang dan daerah lain, serta 41 orang dari aksi demo tadi sore di Magelang," beber Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat malam, 9 Oktober 2020.
Dari puluhan orang tersebut, empat demonstran di Semarang disangka melanggar pasal 170, 212 dan 216 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Empat pendemo dari kalangan mahasiswa ini berinisial IAN, MAM, IRF, NAA, berasal dari kampus negeri maupun swasta di Semarang.
Sampai malam ini, telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis.
Di Sukoharjo, polisi akhirnya memutuskan untuk menempuh langkah diversi lantaran pelaku masih di bawah umur. "Untuk terduga pelaku anarki lainnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan," ujar dia.
Polda Jateng juga mencatat selama demo penolakan Omnibus Law sejak Rabu, 7 Oktober 2020 hingga hari ini, 22 orang terluka. Mereka dari polisi sebanyak 11 orang dan dari pendemo 11 orang.
"Sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka," ucap dia.
Imbas kerusuhan, fasilitas umum dan barang milik masyarakat juga mengalami kerusakan. Seperti pagar gedung DPRD Jateng, motor maupun mobil dinas kepolisian, pos lalu lintas hingga motor warga yang terparkir di sekitar lokasi demo tak luput dari aksi perusakan.
"Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa saat demo di Semarang pada Rabu kemarin. Di Sukoharjo truk Satpol PP dan pos polisi dibakar, di Pekalongan mobil Dinas Kominfo dan mobil Ninmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa. Para demonstran juga merusak lampu dan taman kota di Semarang," terangnya.
Baca juga:
- Demo Ciptaker di Semarang, Massa Robohkan Pagar DPRD Jateng
- Api Membara di Demo Omnibus Law di Kartasura Sukoharjo
- Ketika Anak STM Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Semarang
Senada dengan sikap pemerintah, Iskandar menyatakan kepolisian akan menindak tegas setiap aksi demo yang anarkis. Sebab aksi itu bukan lagi penyampaian aspirasi, melainkan tindak kriminal yang harus dihentikan.
Sementara itu, Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi memantau langsung jalannya demontrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Grand Artoz Magelang, Jumat sore. Sempat terjadi kericuhan namun ia menyatakan hingga malam ini situasi telah terkendali.
"Tidak ada masyarakat yg boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum. Sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas Sabhara, sampai pasukan antihuru-hara Brimob karena eskalasi sudah meningkat anarkis. Yang jelas Polri tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," imbuhnya. []