Demo di Poldasu, Dugaan Korupsi Festival Danau Toba

Mahasiswa demo ke Polda Sumatera Utara, ungkap dugaan korupsi di Pemprovsu termasuk pelaksanaan Festival Danau Toba 2019.
Massa dari PB Alamp Aksi ketika menyampaikan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara, Senin 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) Sumatera Utara demo ke Mapolda Sumatera Utara. Mereka mengungkap dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, termasuk pelaksanaan Festival Danau Toba 2019.

Dalam aksi di Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Kecamatan Medan Amplas, pada Senin 6 Januari 2020, mahasiswa mengungkapkan kebobrokan tiga kepala dinas jajaran Pemprov Sumatera Utara yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi. 

Pertama adalah Kadis Pendidikan yang dijabat oleh Asryad Lubis, lalu Kadis Bina Marga Bina Kontruksi semasa dijabat Abdul Haris Lubis dan Kadis Pariwisata Ria Telaumbanua.

Koordinator lapangan Anwar Barus dalam orasinya mengungkapkan ada lima dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Arsyad Lubis selaku Kadis Pendidikan. 

Pertama berdasarkan temuan atau hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, menemukan pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana pada rekening penampung sebesar Rp 2,6 miliar belum disalurkan.

Diketahui bahwa sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi, karena rekening penerima tidak valid, tidak dikenal, rekening tutup, dan nomor rekening berbeda dengan nama rekening.

Uang Rp 2,6 miliar itu merupakan dari sisa dana BOS tahun 2012-2014 sebesar Rp 852 juta serta sisa dana BOS tahun 2015 sebesar Rp 723 juta dan dana BOS tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

"Selain itu, dugaan korupsi terjadi pada pembanguan ruang kelas baru atau RKB dan tiga ruang guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Anwar dalam orasinya.

Kemudian, adanya laporan hasil pemeriksa (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan penyaluran dana BOS tidak tepat waktu dan terdapat sisa dana Tahun Anggaran 2018 belum disalurkan pada rekening penampung sebesar Rp 13 miliar.

Lalu, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 30 unit pelaksana teknis (UPT) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang mengelola langsung penyaluran dana alokasi khusus (DAK). 

Dana yang seharusnya dipergunakan secara swakelola oleh pihak sekolah bersama warga setempat dan atau orangtua siswa diduga berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, realisasi penggunaan DAK tersebut melibatkan pihak ke tiga atau rekanan.

Kita minta Kapolda dan Kajati Sumatera Utara menangkap dan memenjarakan mereka terkait dugaan korupsi

"Terakhir, temuan terkait dana BOS yang belum tersalurkan terjadi hampir setiap tahunnya. Muncul dugaan ada unsur kesengajaan dari pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Dana yang belum tersalurkan tersebut memang dikembalikan ke kas negara. Namun tampo pengembalian yang memakan waktu yang lama, hingga melebihi batas waktu yang ditentukan. Kuat dugaan kami bahwa telah terjadi pencucian uang dengan cara mendepositokan dana BOS dan atau menjadikan dana BOS sebagai modal awal untuk pengerjaan proyek," tegas Anwar.

Sedangkan di Dinas Bina Marga Bina Konstruksi, massa menyebut ada 16 paket proyek yang diduga menyimpang. Bahkan itu juga sesuai dengan hasil laporan BPK RI nomor: 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 4,7 miliar atas 16 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin Abdul Haris Lubis.

Selain 16 paket diduga terjadi dugaan korupsi, ada juga dugaan korupsi pada proyek peningkatan struktur jalan provinsi yaitu di ruas Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal dengan anggaran Rp 9,7 miliar dan lama pengerjaan 150 hari.

"Anggaran itu di tahun 2018 dan telah diawasi oleh pihak tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun proyek baru selesai beberapa bulan, jalan itu kembali rusak, diduga pengerjaan tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan," kata Anwar.

Terakhir adalah Kadis Pariwisata, Ria Telaumbanua. Dimana dugaan terjadi korupsi pada kegiatan Festival Danau Toba (FDT) yang diselenggarakan 9 Desember 2019. Anggaran yang besar tidak sesuai dengan kemeriahaan.

"Kita menduga bahwa anggaran yang besar tak sesuai dengan hasilnya, pihak terkait harus bergerak cepat mengusut," ucapnya.

Atas terjadinya dugaan korupsi di dinas tersebut, massa mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas.

"Kita minta Kapolda dan Kajati Sumatera Utara menangkap dan memenjarakan mereka terkait dugaan korupsi. Hukum tidak boleh kalah dengan mereka," tandas Barus.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa segala aspirasi dari kelompok massa akan ditindaklanjuti.

"Aspirasi dari berbagai kelompok mahasiswa atau kelompok massa, pasti akan ditindaklanjuti, aspirasi mereka akan kita sampaikan kepada pimpinan kita," katanya.[]

Berita terkait
Polisi Kebut Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Pessel
Jajaran Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menyelidiki empat kasus dugaan korupsi sepanjang 2019.
Festival Danau Toba Sepi, Lebih Seru Festival Babi
Festival Danau Toba (FDT) di Parapat dan dibuka Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sepi pengunjung.
Festival Danau Toba Sepi
Festival Danau Toba (FDT) 2019 di Parapat, Kabupaten Simalungun yang dibuka Gubsu Edy Rahmayadi, sepi pengunjung.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.