Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan melakukan Penyesuaian harga tiket pesawat seiring kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh.
Dengan stimulus itu, Garuda akan melakukan peniadaan tarif Passenger Service Charge (airport tax) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Peniadaan tarif (airport tax Rp 0) akan dilakukan di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.
"Ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara", ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi COVID-19 ini", ungkap Irfan.
"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut", jelasnya.
Sesuai kebijakan stimulus dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.
- Baca Juga : Garuda Luncurkan Livery Mask Terbaru Motif Batik Parang
- Baca Juga : Garuda Dapat Modal Rp 1 Triliun dari Indonesia Eximbank
Kebijakan ini, khusus berlaku di bandar udara yang telah ditentukan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Kemudian di Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi, dan Bandara Adi Sucipto. []