Dapat Stimulus Pemerintah, Garuda Akan Turunkan Harga Tiket

Garuda Indonesia akan menyesuaikan harga tiket pesawat seiring kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara.
Pesawat Garuda Indonesia.(Foto: Tagar/Garuda Indonesia)

Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan melakukan Penyesuaian harga tiket pesawat seiring kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh.

Dengan stimulus itu, Garuda akan melakukan peniadaan tarif Passenger Service Charge (airport tax) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Peniadaan tarif (airport tax Rp 0) akan dilakukan di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.

"Ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi COVID-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara", ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah Pandemi COVID-19 ini", ungkap Irfan.

"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut", jelasnya.

Sesuai kebijakan stimulus dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

Kebijakan ini, khusus berlaku di bandar udara yang telah ditentukan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim, Bandara Kualanamu, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Halim Perdanakusuma. 

Kemudian di Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi, dan Bandara Adi Sucipto. []

Berita terkait
Garuda Luncurkan Livery Mask Terbaru Motif Batik Parang
Maskapai Garuda Indonesia didukung Pigeon Express Cargo meluncurkan desain mask livery terbaru bermotif batik parang.
Garuda Dapat Modal Rp 1 Triliun dari Indonesia Eximbank
Garuda Indonesia, memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Eximbank Rp 1 triliun melalui program Penugasan Khusus Ekspor.
Garuda Luncurkan Penerbangan Kargo Makassar-Singapura
Garuda Indonesia, resmi meluncurkan rute penerbangan khusus kargo terbaru Makassar-Singapura sebagai upaya meningkatkan potensi ekspor hasil bumi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.