Kantongi Sabu, Dua Warga Parepare Lebaran di Penjara

Dua warga kota Pare-pare, Sulsel, AR, 28 tahun dan IR, 26 tahun, diamankan lantaran kedapata membawa narkoba jenis sabu di kampung Bojo, Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, Sabtu 10 Agustus 2019, malam.
Barang bukti Sabu dari kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Barru. (Foto: Polisi)

Makassar - Dua warga kota Pare-pare, Sulsel, AR, 28 tahun dan IR, 26 tahun, terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha di dalam ruang tahanan Mapolres Barru. Mereka diamankan lantaran kedapata membawa narkoba jenis sabu di kampung Bojo, Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, Sabtu 10 Agustus 2019, malam.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari Satuan Narkoba Polres Barru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang warga Pare-pare diduga sedang membawa narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Barru.

Kemudian, Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Deki Marizaldi yang didampingi oleh Bripka Nur Adrian dan petugas lainnya, langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyergapan serta penangkapan.

Artikel lainnya: Alun-alun Barru jadi Idaman Remaja Buka Puasa

"Ada informasi bahwa ada dua orang dengan gelagat mencurigakan diduga sedang menguasai sabu. Sehingga kita ke lokasi dan saat melihat kedua orang tersebut langsung dilakukan penangkapan," kata Deki Marizaldi melalui pesan singkat kepada Tagar, Minggu 11 Agustus 2019.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Deki, petugas berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa, satu sachet yang berisi sabu, satu buah pipet bening yang berisi sabu, satu unit HP merk strowberry warna hitam, dan sepeda motor Zeon dengan nomor polisi DP 3480 AN yang diduga pelaku saat mengedarkan sabu di Kabupaten Barru.

"Saat kami melakukan penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti sabu. Dimana, pelaku sempat menjatuhkan barang tersebut dari genggamannya, berutung kami lihat. Dan saat diperlihatkan, ia mengakui bahwa barang haram itu miliknya," jelas Deki.

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku ini digiring ke Polres Barru untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku. Serta dilakukan pengembangan kasus untuk mencari bandar atau tempat dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

"Pelaku kami bawa ke Polres Barru guna melanjutkan pengembangan penyidikan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya. []

Artikel lainnya: Ratusan Kilogram Sabu Masuk ke Sumut Lewat Jalur Tikus

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.