Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Danny Pomanto boleh mengikuti Pilwalkot Makassar lagi dan menolak permohonan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Danny Pomanto pun senang keputusan ini dan menyebut negara hadir dalam gugatan ini
"Saya kira negara ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan, sehingga saya bersyukur, di puasa seperti ini, negara kemudian hadir melindungi hak warga negara," kata Danny Senin 20 Mei 2019
Danny heran dengan gugatan Appi-Cicu ke MK. Karena gugatan itu menurut Danny telah mencabut hak pribadinya.
"Padahal itu di lindungi oleh undang-undang. Saya heran ada tuntutan seperti itu. Makanya saya tidak gubris, saya tidak apa-apa," ujarnya.
Saya yakin betul tidak mungkin ada pencabutan hak politik seseorang tanpa menghianati negara. Masa saya dianggap seperti PKI
Walaupun di perbolehkan lagi untuk maju sebagai calon Walikota Makassar tahun 2020, Danny belum mengatakan kesiapannya, dia menunggu seperti apa kondisi di lapangan.
"Kita akan melihat lagi kondisi ke depan bagaimana, paling tidak hak warga negara saya terlindungi. Ini kan jadi hal yang luar biasa lah. Saya adalah bagian dari 250 juta rakyat Indonesia dan tetap diperhatikan sama negara," sebutnya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAMI) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya di ikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Wali Kota Makassar. Namun pada 27 Juni 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke MK oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong tetap menang. Tidak terima, Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Appi-Cicu meminta Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal yang dimaksud berbunyi:
Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong. Tapi apa kata MK?
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin 20 mei 2019
Baca juga:
- Berkah 'Kotak Kosong', Danny Pomanto Dapat Gelar dari Kerajaan Polong Bangken
- Kunjungi Korban Kekerasan Seksual, Danny Pomanto Minta RT/RW Punya Ponsel
- Kemenangan Kotak Kosong di Makassar Masih Diburu