Dana Bos Naik, Begini Skema Penyaluran dari Kemenkeu

Kemenkeu melakukan pemangkasan tahapan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari sebelumnya sebanyak empat kali menjadi tiga kali.
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemangkasan tahapan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari sebelumnya sebanyak empat kali menjadi tiga kali. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan optimalisasi penyerapan dana pendidikan tersebut mulai 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan selain penyederhanaan tahapan, pemerintah juga memutuskan untuk menyalurkan langsung dana BOS ke sekolah tanpa melalui pemerintah provinsi.

"Untuk tahun ini penyaluran dana BOS diubah dari tadinya empat kali menjadi tiga kali. Tahap I sebanyak 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III sebesar 30 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Baca juga: Nadiem Mau Bikin Aplikasi Dana BOS Mirip Gojek

Menkeu menambahkan  penyaluran dana BOS dikelompokan menjadi tiga jenis, yaitu BOS reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Adapun, BOS Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru. 

Lalu, BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan. Sedangkan, BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Pada 2020 dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 54,32 triliun bagi 45,4 peserta didik di lebih dari 136.000 sekolah di Indonesia. Besaran tersebut naik sekitar 6 persen dibandingkan realisasi dana BOS 2019 dengan Rp 49 triliun.

Sementara itu, besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI adalah dari Rp 800.000 pada 2019 menjadi Rp 900.000 pada 2020. Kemudian, bagi peserta didik tingkat SMP/MTs menjadi Rp 1,1 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Lalu, SMA dari Rp 1,4 juta menjadi Rp1,5 juta, SMK sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta, dan tingkat pendidikan khusus (diksus) yang tidak berubah dari sebelumnya dengan Rp 2 juta.

"Untuk tahap awal pencairannya sendiri pemerintah akan menyalurkan Rp9,8 triliun dana BOS mulai Februari ini," tuturnya. []

Berita terkait
Asyik, Sri Mulyani Naikkan Dana BOS Jadi Rp 54,32 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk mengubah skema pengiriman dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020.
Pungli Dana BOS di Langkat Dihukum 12 Bulan Penjara
Tiga pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Langkat dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena pungli dana BOS 2019.
Sekolah di Gowa Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS
Seluruh sekolah di Gowa diwajibkan mencantumkan papan informasih penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.