Gowa - Seluruh sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diwajibkan untuk mencantumkan papan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan peruntukannya tepat sasaran.
Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi penggunaan dana Bosnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Salam menegaskan akan memberikan peringatan keras bagi sekolah yang tidak mencantumkan papan informasi penggunaan dana BOS. Ia mengaku sudah menerima laporan jika ada salah satu sekolah SMP tidak mencantumkan papan informasi itu di sekolah.
"Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi penggunaan dana Bosnya, biar masyarakat tahu dan terkesan tranparansi," kata Salam, Rabu 15 Januari 2020.
Ia meminta kepada pihak sekolah, agar dalam papan informasi tersebut dicantumkan jumlah nominal bantuan dana atau anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, serta jumlah siswa yang menerima bantuan di sekolah tersebut.
"Papan informasi penggunaan dana operasional sekolah tersebut wajib diisi dan dipajang oleh sekolah sesuai kebutuhannya," ungkapnya.
Salam melanjutkan, dirinya akan turun langsung mengecek sekolah yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Gowa. Dinas Pendidikan tidak segan-segan menegur keras pihak sekolah yang lalai dari imbauan tersebut.
"Mencantumkan papan informasi itu wajib bagi setiap sekolah. Kalau ada yang tidak mencantumkan pasti akan saya tegur, biarkan masyarakat tahu jumlah dan penggunaan dana Bos. Jangan terkesan pihak sekolah menyembunyikan sesuatu," ucapnya. []