Tangerang Selatan - Tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ikut ditutup untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Penutupan ini juga diberlakukan selama dua minggu mulai 17 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020.
Dinas Pariwisata sampaikan dan kita menyatroni dan mencek satu persatu apakah masih ada yang buka atau tidak.
Dinas Pariwisata Kota Tangsel dalam Surat Edaran (SE) No : 440/576/Datainfo.par menyebutkan untuk tempat hiburan malam, spa, massage, panti pijat, dan karakoke ditutup selama periode waktu tersebut.
"Khusus tempat hiburan malam, spa, massage, panti pijat, dan karaoke diharap memberhentikan operasional sementara pada tangal 17 hingga 30 Maret 2020," ucap Dadang Sofyan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Kamis 19 Maret 2020.
Menanggapi hal itu, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) langsung bergerak untuk menindak tempat hiburan yang masih melakukan operasional.
Satpol PP sempat menemukan beberapa tempat hiburan tidak menghiraukan himbauan Dispar Pemkot Tangsel terkait penyebaran Covid-19 ini. Terlebih di Banten menetapkan hal ini jadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan Dinas Pariwisata sudah sampaikan pada para pengusaha hiburan di Tangsel untuk menghentikan operasional untuk sementara waktu.
"Dinas Pariwisata sampaikan dan kita menyatroni dan mencek satu persatu apakah masih ada yang buka atau tidak. Kalau masih ada yang buka maka akan kita suruh untuk tutup dulu untuk sementara mengikuti aturan yang berlaku," ucap Muksin di Ruko Golden Boulevard, BSD City, Kamis 19 Maret 2020.
Muksin mengatakan masih ada yang buka karena alasan tidak mengetahui surat edaran yang berlaku. Menurut dia, masih ada yang buka dan dipinta untuk tutup, monitoring ini akan dilakukan setiap hari sampai tanggal yang ditetapkan.
"Nanti akan ada tindakan tegas sesuai aturan dan akan kami tutup untuk menghentikan sementara operasional tempat hiburan," pungkas Muksin. []