Yogyakarta - Pemerintah mengeluarkan edaran kebijakan perihal bepergian di masa pagebluk ini. Salah satunya yakni persyaratan wajib surat bebas Covid-19 Rapid Test Antingen untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta belum semua rumah sakit, fasilitas kesehatan maupun laboratorium membuka layanan tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DIY, saat ini baru 13 rumah sakit dan laboratorium yang bisa melayaninya. Seperti yang dikutip dari akun Twitter Pemda DIY @humasjogja:
"Seiring dengan diberlakukannya persyaratan wajib surat bebas Covid-19 Rapid Test Antingen untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, berikut kami lampirkan informasi Rumah Sakit dan Laboratorium di DIY yang melayani Rapid Test Antigen dihimpun oleh Dinas Kesehatan DIY".
Baca Juga:
Dari 13 yang sudah bisa melayani Rapid Test Antigen tersebut, delapan berada di rumah sakit. Kedelapan rumah sakit tersebut yakni RS DKY Yogyakarta, RS Panti Rapih, RSU Rizki Amalia Kulon Progo, PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta, RSUP Dr. Sardjito, RS Elisabeth Bantul, RS Siloam Yogyakarta, dan RSUD Wates Kulon Progo.
Sedangkan lima laboratorium meliputi Laboratorium Klinik Parahita, Intibios Lab Yogyakarta, Hi-Lab Yogyakarta, dan Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Satu lagi milik Laboratorium Kimia Farma di tiga lokasi masing-masing di Jalan Adisutjipto, Jalan Parangtritis, dan Jalan Kaliurang.
Kalau sudah lewat satu minggu, ya sudah ndak bisa dipakai lagi. Wong hanya tiga hari kok.
Sedangkan untuk biayanya, sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pemerintah DIY siap melaksanakan aturan pemerintah pusat terkait wajib melampirkan surat hasil Rapid Test Antigen. Aturan tersebut berlaku untuk keluar masuk daerah mulai 18 Desember 2020.
Baca Juga:
Raja Yogyakarta ini mengungkapkan, pemerintah daerah juga belum berencana membuat regulasi untuk kebijakan tersebut. "Jika pun mengeluarkkan aturan sebatas turunan dari kebijakan pemerintah pusat itu saja," kata Sri Sultan HB X.
Ngarsa Dalem, sapaan lain Sri Sultan HB X, metode rapid test Antigen hanya berlaku selama tiga hari saja. Jika sudah lewat tiga hari dan yang bersangkutan akan bepergian luar kota, otomatis menjalani Rapid Test Antigen lagi. "Kalau sudah lewat satu minggu, ya sudah ndak bisa dipakai lagi. Wong hanya tiga hari kok," ucapnya. []