Jakarta - Penetapan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) DKI Jakarta menambah daftar panjang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tersandung hukum.
Eks Kakanwil DKI Jakarta berinisial JY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Timur dengan dugaan korupsi mencapai Rp 1,4 triliun.
Tersangka JY bersama pelaku AH diduga terlibat korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Rentetan Kasus Serupa di Kementerian ATR/BPN
Akhir tahun 2020 lalu, anggota Dewan Pengawas LPP RRI menggugat 13 pihak karena dianggap secara berkala dan bersama sama telah merubah nomor 00001 sertifikat lahan seluas 1.425.889 M2 dengan surat ukur nomor 9096/1995, tertanggal 13 Juni 2006.
Kementerian ATR/BPN sebagai tergugat IV dalam perkara itu dianggap melakukan penerbitan sertifikat secara melawan hukum dan tidak teliti dalam memvalidasi data. Seluruh tergugat diminta mengganti rugi bahkan mencapai Rp 4,3 triliun.
Paling menyita perhatian publik pada November 2020 lalu adalah kasus eks Kepala BPN Denpasar yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi sekaligus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu kemudian ditutup setelah eks Kepala BPN Denpasar berinisial TN ditemukan tewas bunuh diri di toilet.
Dalam rilis terpisah, menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan jumlah sengketa ataupun konflik tanah yang sudah selesai dalam kurun waktu 2015-2019 mencapai 3.179 kasus. Sedangkan jumlah kasus perkara pertanahan yang sudah diputuskan selesai oleh pengadilan berjumlah 3.015 kasus.
“Dari tipologi tersebut, kasus yang sering muncul adalah Pendaftaran Peralihan Tanah, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Penetapan Batas/Letak Bidang, serta Penguasaan/Pemilikan Tanah Belum Terdaftar,” ungkap Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Ruang, Hary Sudwijanto dalam suatu kegiatan webinar, Selasa, 20 Oktober 2020.[]