Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan nomor urut empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.
Nomor urut 1 diraih pasangan Mulyadi - Ali Mukhni, nomor urut 2 milik pasangan Nasrul Abit - Indra Catri, nomor urut 3 untuk Fakhrizal - Genius Umar dan nomor urut 4 didapat pasangan Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldi.
Kami mengingatkan agar semua calon mematuhi aturan yang ada dan tidak menimbulkan hal-hal yang yang berpotensi terhadap pelanggaran.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno penetapan nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur di Hotel Grand Inna Muara Padang, Kamis 24 September 2020. Keputusan nomor urut calon tertuang dalam SK KPU Sumbar nomor 64 PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020.
Penetapan nomor urut yang digelar dengan jumlah tamu terbatas tersebut juga dihadiri oleh semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pelaksanaan rapat pleno tersebut dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian (Polresta Padang dan Polda Sumbar).
"Alhamdulillah, rapat pleno berjalan lancar dan pengundian nomor urut calon sudah ditetapkan," kata anggota KPU Sumbar Izwaryani.
Dia mengatakan, seperti yang direncanakan sejak awal bahwa rapat pleno terbuka digelar dengan jumlah tamu terbatas. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan massa.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, semua pasangan calon wajib mengikuti setiap aturan yang telah ditetapkan. Hal itu diingatkan agar tidak terjadi potensi pelanggaran dan sanksi bagi calon.
"Kami mengingatkan agar semua calon mematuhi aturan yang ada dan tidak menimbulkan hal-hal yang yang berpotensi terhadap pelanggaran," tuturnya. []