Daftar Lengkap 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi

Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin 20 Juli 2020.
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin 20 Juli 2020. Tim kerja hingga lembaga yang dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Kebijakan Jokowi itu termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Senin 20 Juli 2020. "Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 1, dikutip dari salinan Perpres.

Adapun tim kerja, badan dan komite yang dibubarkan melalui Perpres tersebut adalah:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 10/2011;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 32/2011;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 86/2011;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 73/2012;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 90/2016;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 74/2017;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 46/2019;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 39/1991;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 104/1999;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014.

Berita terkait
Jokowi Singgung Pertanggungjawaban APBN Demi Rakyat
Presiden Jokowi menyinggung, setiap rupiah uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jokowi Sebut Kuliah Daring Sudah Menjadi Next Normal
Jokowi mengatakan kuliah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online sudah menjadi normal baru atau bahkan normal berikutnya (next normal).
Pulangkan Djoko Tjandra, Jokowi Harus Lobi PM Malaysia
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai saat ini sudah diperlukan langkah diplomasi Presiden Jokowi melobi PM Malaysia, pulangkan Djoko Tjandra.