Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang diputuskan dalam Rakor. Berikut daftarnya.
Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (Foto: Takar/Setkab)

Jakarta - Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rakor ini juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu, 22 September 2021.


Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022.


 “Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor. Adapun 16 hari libur nasional dimaksud, yaitu.

  •  1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi 
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 
  • 15 April : Wafat Isa Almasih 
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional 
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE 
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih 
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah 
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW 
  • 25 Desember : Hari Raya Natal Sementara itu

Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19. 

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. 

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” ucapnya. []

Berita terkait
Menko Airlangga: Tak Ada Provinsi yang Terapkan PPKM Level 4
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi provinsi yang menerapkan PPKM Level 4.
Menko Polhukam dan Mendagri Kunjungi Perbatasan RI-PNG
PLBN Sota juga bisa dijadikan sebagai objek wisata yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menko Luhut Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah di Bali
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu-Sampahku Tanggung Jawabku (TPST Samtaku) Jimbaran, Bali.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.