Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021

Kabar gembira buat masyarakat, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ulasannya.
Ilustrasi Kalender. (Foto: Pixabay/geralt)

Jakarta - Kabar gembira buat masyarakat, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Melalui laman kemenkopmk, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini memang sudah melewati berbagai pertimbangan yang matang.  

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua," kata Muhadjir. 

Berikut daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2021 yang dikutip Tagar dari laman laman kemenkopmk. 

Libur Nasional

  • 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret 2021: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2021: Hari Raya Natal

Cuti Bersama

  • 12 Maret 2021:  Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 
  • 12, 17, 18, 19 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember 2021: Hari Raya Natal

Muhadjir menuturkan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan Kemenaker, kata dia, juga akan menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. []

Berita terkait
Momen Cuti, Ketua DPR Waswas Klaster Baru Covid-19
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mewaspadai peningkatan jumlah kasus positif virus corona jenis baru (Covid-19) usai cuti bersama.
ASN Boleh Cuti Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya
Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan cuti selama masa pandemi virus corona tetapi ada syaratnya.
Aturan Kerja ASN Selama PSBB Jakarta, Tidak Boleh Cuti!
Kemenpan-RB telah mengatur aturan ASN selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Salah satunya ASN dilarang cuti.