TAGAR.id, Jakarta - Nomenklatur hari libur nasional 2024 resmi berubah. Yakni dari libur dengan titel 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.
Hal ini termaktub dalam Keppres Nomor 8 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi Selasa, 30 Januari 2024. Jadi pada nomenklatur baru berikut nama libur di 2024:
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafatnya Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus
Sebelumnya, pada September lalu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa penggantian nama cuti bersama itu berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.
"Iya, ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini. Sebagai bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga," kata Saiful pada Selasa, 12 Januari 2024.
Berikut isi lengkap Keppres tersebut:
KESATU:
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
- Baca Juga: AHY Mengaku Pertemuannya dengan Presiden Jokowi Bahas Pemilu 2024 Agar Berjalan Demokratis
KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []