Daftar 33 Rancangan Undang-Undang Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 33 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. RUU apa saja, ini daftarnya.
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Selasa, 23 Maret 2021. (Foto: Tagar/Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa, 23 Maret 2021, menyetujui 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas Perubahan Tahun 2020 - 2024.

Dari 33 rancangan undang-undang, 21 rancangan undang-undang usulan Dewan Perwakilan Rakyat, 10 rancangan undang-undang usulan Pemerintah, dan 2 rancangan undang-undang usulan Dewan Perwakilan Daerah.

Berikut 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Usulan Dewan Perwakilan Rakyat

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
  5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
  11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
  13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
  14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
  17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
  19. RUU tentang Praktik Psikologi.
  20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.


Usulan Pemerintah

  1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
  6. RUU tentang Ibu Kota Negara. (Omnibus law)
  7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  8. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020—2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
  9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
  10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Usulan Dewan Perwakilan Daerah

  1. RUU tentang Daerah Kepulauan.
  2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
  3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka
  4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
  5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.
  6. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  7. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  8. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.



Berita terkait
Alasan Golkar, PKB dan NasDem Berbalik Arah soal RUU Pemilu
Keputusan mundurnya tiga parpol ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak usulan RUU Pemilu.
Buru-buru Revisi RUU Pemilu, Jangan demi Kepentingan Pilkada 2022
TePi meminta pembahasan RUU Pemilu jangan dilakukan secara terburu-buru apalagi ditunggangi agenda Pilkada 2022 dan 2023.
Jimly Asshiddiqie Sayangkan Pemerintah Enggan Bahas RUU Pemilu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyayangkan sikap pemerintah dan sebagian besar parpol cenderung menolak direvisinya UU Pemilu.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.