Lombok Tengah - Polisi membekuk Beuk (24) karena terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang turis warga negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat di Desa Kuta, Kawasan Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Sabtu 25 Maret 2019 malam.
Rafles menuturkan kejadian bermula pada Rabu 14 November 2018 lalu. Saat itu Beuk mencuri tiga unit sepeda motor milik warga negara Amerika bernama Courtney Ann Suidan yang diparkir di halaman depan rumah kontrakannya di sekitar kawasan Mandalika.
Mengetahui motornya telah raib, korban meminta tolong ke Satpam Kiess Villa. Korban juga menghubungi pemilik rumah kontrakan agar mau ikut bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.
"Hilangnya di kontrakan, dia turis mancanegara, kayaknya sudah satu minggu tinggal," ujarnya.
Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengendus keberadaan pelaku. Sehingga pada Jumat 24 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 Wita polisi menangkap Beuk di tempat dia biasa nongkrong.
"Dia residivis dan mencuri selalu di wilayah Kuta Mandalika," ungkap Rafles.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga:
- Siswa SMA di Lombok Tidak Lulus Karena Kritik Sekolah
- Keindahan Alam Lombok Separuhnya Ada di Pantai Aan
- Polres Lombok Tangkap Pencuri Mobil Milik Saudara
- Curi Rp 505 Juta, Pelaku Modus Kempis Ban Ditangkap