Tegal - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus Muhamad Safa (MS) alias Gepeng, 22 tahun, karena mencuri sepeda motor di Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Tak hanya membawa kabur sepeda motor yang diparkir di depan rumah, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu juga beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah toko kelontong dan warung hingga meresahkan masyarakat.
Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Arianto Salkery mengatakan, MS melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya yang masih belum tertangkap.
Tersangka MS ini sehari-hari adalah tukang parkir. Satu pelaku lainnya berinisial KM masih DPO (daftar pencarian orang).
Arianto menuturkan, pencurian tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB Dukuh Pekandangan, Desa Rembul. Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Vario G 5456 OP miliknya yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.
Selain itu, kunci sepeda motor dan dua telepon seluler yang ada di dalam rumah juga raib. Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Bojong.
"Setelah dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Bojong bersama dengan Satuan Reskrim Polres Tegal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Desa Rembul, Kecamatan Bojong," ujar Arianto.
Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, MS diketahui sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di sejumlah toko kelontong dan warung di Kecamatan Bojong. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambah Arianto.
Sementara itu, MS mengaku akan menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Purbalingga. "Rencana mau dijual ke orang di Purbalingga dengan harga Rp 3 juta," kata dia. []
Baca juga:
- Anak di Tegal Bakar Rumah Orang Tuanya
- Harga Beras Mulai Melonjak di Tegal
- Pedagang di Tegal Ungkap Penyebab Turunnya Harga Tomat