Curanmor di Ambon Ditembak Polisi, Satu Kabur

Pelaku curanmor di Ambon, Maluku ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat memberikan keterangan penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Jajaran Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah di dua daerah berbeda di Maluku.

Para pelaku ini terlibat curanmor di sembilan lokasi di Kota Ambon. Ada Waiheru, Poka, Kapaha dan Wara. Jadi satu tempat dicuri dua motor.

Seorang pelaku berinisial AM, terpaksa ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. Sedangkan dua lainnya berinisial IST dan EL diringkus tanpa perlawanan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, mengatakan pelaku curanmor ini sebetulnya tiga orang. Namun seorang lainnya yang berinisial SM berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

"Para pelaku ini terlibat curanmor di sembilan lokasi di Kota Ambon. Ada Waiheru, Poka, Kapaha dan Wara. Jadi satu tempat dicuri dua motor misalnya, di kawasan Waiheru," katanya, Rabu 5 Februari 2020.

Dari sembilan motor yang dicurinya, baru lima unit diamankan di polisi. Sisahnya masih berada di Kabupaten Maluku Tengah. "Segera kami bawa ke Mapolres. Seluruhnya dijual ke penadah EL yang juga ikut ditangkap," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga pelaku ini pernah terjerat kasus serupa, namun saat itu keduanya masih di bawah umur. Keduanya mengakui, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk berfoya-foya.

Saat ini, tiga orang komplotan curanmor ini sudah meringkuk di sel Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya, silahkan melapor dan menunjukan surat kelengkapan kendaraannya ke Polres," tuturnya. []

Berita terkait
17 Pemerkosa Anak di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara
Menurut polisi 17 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Ambon, Maluku, terancam hukuman 15 tahun penjara
Sekda Bantah Warga Ambon Terinfeksi Virus Corona
Sekda Provinsi Maluku membantah adanya seorang warga Ambon yang terinfeksi virus Corona.
Mabuk, Ayah di Ambon Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Seorang ayah di Ambon Maluku tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun hingga tewas.