17 Pemerkosa Anak di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut polisi 17 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Ambon, Maluku, terancam hukuman 15 tahun penjara
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, memberi keterangan kepada pers seusai mengekspose beberapa terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Ambon, Maluku, Minggu, 2 Februari 2020. (Foto: ANTARA/Daniel Leonard)

Ambon - Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, menegaskan belasan tersangka pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

"Sebanyak 17 orang tersangka ini dijerat melanggar pasal 81 UU Nomor 17/2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut," katanya di Ambon, Minggu, 2 Februari 2020. 

Sebab ada tujuh lokasi kejadian perkara dan ada pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda. TKP pertama sekitar November 2019 sebanyak tiga kali, kemudian Desember 2019 terjadi dua kali, dan terakhir pada Januari 2020 dan setiap TKP, jumlah pelakunya berbeda-beda seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.

Awalnya polisi menerima laporan seorang ibu rumah tangga bahwa anak perempuan yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 laki-laki secara berulang kali sejak akhir 2019 hingga awal 2020.

Menurut Simatupang, orangtua korban mengakui kalau dia mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada suatu SMA di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 17 pelaku. Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya berusia 18 tahun dan 20 tahun.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengajak korban untuk bersetubuh dan kalau tidak dipenuhi maka ancamannya akan dipermalukan, sebab kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya.

"Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman," kata Simatupang, seperti dilaporkan Antara.

Inisal pelaku yang dewasa SL (18 tahun) dan AMR (20 tahun) dan sudah dijadikan tersangka serta ditahan, kecuali untuk yang masih remaja diserahkan ke LP Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar. Salah satu pelaku merupakan pacar korban dan usianya juga masi remaja, sama dengan usia korban.

Simatupang menyatakan, korban terkena trauma dialami korban tetapi masih bisa komunikasi dengan polisi untuk memberikan keterangan, dan masih ada hubungan kekerabatan semacam sepupu antara beberapa pelaku dengan korban. []

Berita terkait
Kronologi Perkosaan Bocah 14 Tahun di Padangsidempuan
Pria di Padangsidempuan berinisial JHH alias Bonjol tega menyekap dan memperkosa bocah perempuan 14 tahun selama tiga hari.
Perkosaan di UGM, Ini Empat Poin Sikap Komnas Perempuan
Harapannya agar efek jera terhadap pelaku timbul sehingga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan bisa ditekan.
Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM, Dosen: Suka Sama Suka atau Pemerkosaan?
Dosen UGM ini menyarankan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar menemukan titik terang.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.