Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan kriteria bagi warga kabupaten maupun kota Bekasi yang ingin mengikuti pemeriksaan massal virus corona atau Covid-19 (rapid test) di Stadion Patriot Candrabagha pada Selasa, 24 Maret 2020.
50 yang terdekat dari PDP, dan sama juga yang positif terdekat 50 dari yang positif.
Kang Emil, sapaan akrabnya, mengatakan rapid test di Bekasi akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama bagi mereka yang masuk dalam kriteria orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Pertama semua yang ODP dan 50 orang terdekat dari si ODP, karena teori kesehatan mengatakan potensinya begitu. Sama juga PDP, dan 50 yang terdekat dari PDP, dan sama juga yang positif terdekat 50 dari yang positif," kata Emil, dikutip Tagar dari live Instagram akun @pikobar_jabar, Minggu, 22 Maret 2020.
Baca juga: Bisakah Jenazah Positif Corona Menularkan Virus?
Tahap pertama itu juga mencangkup pemeriksaan kepada tenaga medis dan mereka yang memiliki ruang lingkup dekat dengn pemerintah daerah dalam tingkatan Camat, Lurah, Ketua RW dan petugas administratif.
Emil menambahkan, untuk tahap kedua pemerintah provinsi sedang menyusun kriteria mereka yang dapat mengikuti rapid test virus corona di Bekasi. Sedangkan tahap kedua akan dititikberatkan kepada pemeriksaan untuk mengetahui persebaran Covid-19 di Bekasi.
Meski begitu, Emil mengatakan tak semua warga Bekasi dapat mengikuti rapid test corona di Stadion Patriot Candrabagha. Berkaca kepada Korea Selatan, kata dia, yang hanya melakukan pemeriksaan massal Covid-19 kepada 200 warganya dari total penduduk sebanyak 45 juta orang.
Baca juga: Ruangan Ber-AC Tingkatkan Risiko Terpapar Corona?
Hingga Sabtu malam, 21 Maret 2020, jumlah pasien positif virus corona di Bekasi diketahui mencapai 9 kasus. Sedangkan ODP di Bekasi berjumlah 81 kasus. Data yang dikutip dari laman Kota Bekasi Tanggap Covid-19 itu menjabarkan 56 orang dalam proses pemantauan sementara 25 orang selesai pemantauan.
Sementara PDP di Bekasi berjumlah 52 orang. Dengan penjabaran 45 orang masih dirawat dan 7 orang pulang dan sehat.
Bekasi telah masuk zona merah persebaran virus corona pada Minggu, 22 Maret 2020, Pemerintah Kota Bekasi kemudian mengeluarkan kebijakan dengan meminta kepada seluruh kantor di Kota Bekasi tidak melakukan aktivitas untuk menekan makin merangkaknya pasien positif corona di wilayahnya. []