Pesisir Selatan - Memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengajak masyarakat agar tidak keluar rumah.
Tidak ada sanksi bagi masyarakat karena sifatnya hanya imbauan.
Imbauan itu menyikapi Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Di Pessel, Peraturan Pemerintah itu kita sikapi dengan Surat Bupati Nomor: 130/574/KSB-Pol/IV/2020," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Pessel Rinaldi Dasar, Jumat, 3 April 2020.
Dalam suratnya, Bupati Hendrajoni memerintahkan seluruh camat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimca) dan para wali nagari untuk mengajak masyarakat agar tetap berada di rumah di tengah masih masifnya wabah corona.
Imbauan yang berlaku mulai dari 2 April 2020 sampai 16 April 2020 itu mengajak perantau yang pulang kampung atau kembali dari daerah terjangkit corona, segera melapor ke fasilitas kesehatan dan memantau kondisi kesehatannya.
"Membubarkan kerumunan massa. Melakukan pembatasan jalur jalan di Kawasan Mandeh Sungai Pinang-Padang, sehingga pintu masuk ke Pessel hanya melewati batas Padang-Siguntur. Tidak ada sanksi bagi masyarakat karena sifatnya hanya imbauan," katanya.
Menurutnya, secara epidemologi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 21, kondisi penyebaran covid-19 di Pessel masih berstatus tanggap, belum masuk pada kondisi waspada.
Berdasarkan data Pemkab Pessel, warga yang berstatus notifikasi saat ini di daerah itu mencapai 2.550 orang. Berstatus orang dalam pemantauan (ODP) 221 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) tiga orang yang dua di antaranya dinyatakan positif terpapar corona. []