Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh akan menutup sementara kegiatan pasar rakyat, swalayan, dan mall dalam wilayah tersebut mulai Rabu, 1 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketentuan ini tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Besar yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar.
Instruksi Bupati Aceh Besar itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Kasat Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar, dan pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di Aceh Besar.
“Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk pasar Lambaro dan pasar Keutapang,” kata Mawardi Ali dalam keterangannya yang diterima Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk pasar Lambaro dan pasar Keutapang.
Mawardi mengatakan, Pemkab Aceh Besar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan menertibkan waktu operasional pasar Induk Lambaro dan Keutapang itu mulai pukul 06.00 WIB, hingga 14.00 WIB dengan mengikuti prosedur sesuai imbauan memelihara bersama lokasi penualan serta kebersihan sarana umum di lingkungan pasar.
"Antara lain meliputi toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan, membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin serta menjaga kesehatan dan kebersihan baik pedagang maupun pembeli," ujarnya.
Kemudian, Mawardi juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Besar terus mengawasi dan menindak pedagang yang tidak mengikuti instruksi tersebut.
"Selanjutnya kepada OPD terkait diharapkan dapat melaporkan secara intens setiap hari kepada Bupati Aceh Besar melalui Gugus Tugas Pencegahan Covid-19," tutur Mawardi.
Seperti diketahui, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini, Pemerintah Aceh Besar tak hanya menutup sejumlah pasar, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia meminta penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar.
Permintaan untuk penutupan sementara waktu bandara itu diajukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Surat itu dilayangkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada Jumat 27 Maret 2020. []