City Walk di Solo Jadi Lokasi Parkir Kecuali Minggu

Dishub Kota Surakarta memberlakukan uji coba ekstensifikasi ruang parkir di kawasan city walk Solo. Tujuannya menghidupkan ekonomi di tengah kota.
Parkir yang terpasang di city walk jalan Slamet Riyadi, Solo. (Foto: Tagar/Reyma Pramista)

Solo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta mulai memberlakukan uji coba terhadap ekstensifikasi ruang parkir di kawasan city walk Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, pada Senin 6 Januari 2019. 

Penerapan kawasan parkir baru yang berada di sela-sela pepohonan sisi selatan Jalan Slamet tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali perekonomian di sepanjang jalur pedestrian tengah kota tersebut.

Kepala Seksi Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo Haryono Nugroho mengatakan tahap uji coba dilakukan per 6 Januari hingga 6 Februari 2020. Penerapan parkir di kawasan pedestrian tersebut, sesuai dengan hasil kajian Ekstensifikasi Ruang Parkir di Jalan Slamet Riyadi sisi selatan dan hasil rapat koordinasi pembahasan pada 29 November 2019 lalu.

Menurut dia hasil dari survey yang dilakukan konsultan ada 92 persen pelaku usaha membutuhkan ruang parkir terutama di sisi selatan ini. "Makanya kita lakukan uji coba ini selama satu bulan, tiga minggu uji coba dan setelah itu satu minggu kita evaluasi lagi,” ungkapnya.

Haryono mengatakan dalam penerapan kawasan parkir di city walk, dibagi menjadi dua segmen, yakni mulai dari simpang empat Gendengan sampai dengan Bundaran Gladag. 

Sosialisasi uji coba dilakukan dengan pemasangan spanduk berisi informasi ekstensifikasi ruang parkir yang dipasang pada barrier diletakkan tiap sela pohon dari Gendengan sampai dengan Gladag.

Kita lakukan uji coba ini selama satu bulan, tiga minggu uji coba dan setelah itu satu minggu kita evaluasi lagi.

Di lokasi segmen simpang empat Gendengan sampai dengan Ngapeman, kendaraan bermotor roda empat atau mobil hanya boleh parkir di ruang ekstensifikasi pada pukul 17.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Sedangkan untuk segmen simpang empat Ngapeman sampai dengan Bundaran Gladag diterapkan khusus hanya untuk parkir motor.

Sedangkan untuk pengguna roda empat sirkulasinya masuk lewat jalur batas berbentuk letter L. "Memang didesain aman untuk dilalui mobil, jadi langsung masuk dari jalan raya menghadap serong selatan nanti keluarnya mundur tidak menginjak batas area pedestrian garis kuning,” ujar Haryono.

Haryono menambahkan, penerapan kawasan parkir tersebut tidak berlaku pada hari Minggu. Pasalnya pada setiap Minggu pagi sepanjang jalan Slamet Riyadi digunakan untuk area car free day sekaligus sebagai lokasi berjualan para pedagang.

Dia mengatakan setelah uji coba baru nanti baru bisa ditetapkan apakah memungkinkan atau yang perlu dievaluasi yang mana. "Dan tidak berlaku saat event Car Free Day dan event Pemkot," ungkapnya.

Dasar dari pemberlakukan kawasan parkir ini adalah Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Surakarta. []

Baca Juga:

Berita terkait
Banjir Jakarta, Penerbangan Rute Solo - Halim Tutup
Maskapai penerbangan di Adisoemarmo rute Solo-Halim tutup akibat banjir di Jakarta. Penutupan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Silakan Pilih 5 Tempat Perayaan Tahun Baru di Solo
Pemkot Solo menyiapkan lima titik saat perayaan pergantian tahun. Beragam hiburan dan seni disiapkan di setiap titik untuk menghibur warga Solo.
Nuthuk Tarif Parkir, Penyakit Pariwisata Yogyakarta
Forpi Kota Yogyakata menilai juru parkir sering menaikkan tarif parkir di luar ketentuan saat liburan panjang. Ini menjadi penyakit pariwisata.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki