Yogyakarta - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak tegas oknum juru parkir (jukir) yang nakal menaikkan tarif parkir di luar ketentuan pada kawasan wisata termasuk di Malioboro.
Fenonema oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir di luar aturan yang ada merupakan penyakit pariwisata Yogyakarta. Ironisnya itu selalu terjadi di setiap momen liburan panjang, seperti liburan Natal dan Tahun Baru kali ini.
Fenomena tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya para wisatawan yang berlibur di kawasan Malioboro dan merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit. "Ini adalah fenomena penyakit tahunan juru parkir," kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, 25 Desember 2019.
Menurut Kamba, setiap tahun pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait mahalnya tarif parkir di kawasan Malioboro. Jika memang di kawasan tertentu menerapkan tarif parkir progresif, maka perlu ada papan informasi yang dapat dilihat oleh pengunjung yang ingin memarkirkan kendaraannya.
Jangan sampai papan informasi tidak ada, diperparah lagi kantong-kantong parkir yang minim, menjadi kesempatan oknum jukir menaikkan tarif parkir seenaknya. "Kalau terus-terusan seperti ini, bisa merusak citra Yogyakarta," katanya.
Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsinya dengan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jukir yang nakal.
Jangan membiarkan fenomena ini terjadi setiap tahun dan segera lakukan penindakan. "Jangan menunggu viral di media sosial baru ada tindakan. Kaya pemadam kebakaran saja," ucapnya.
Kalau terus-terusan seperti ini, bisa merusak citra Yogyakarta.
Forpi Kota Yogyakarta juga membuka hotline aduan warga terkait dengan pelayanan publik termasuk tarif parkir yang mahal. Forpi akan menyampaikan aduan warga ke organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjutinya.
Tarif parkir di Kota Yogyakarta ini ada aturannya. Yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda nomor 4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk tarif parkir jalan umum sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
Sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir (TPK) berlaku parkir progresif, untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 untuk dua jam pertama selanjutnya naik 50 persen.
Sebelumnya Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Armaini menyebut tukang parkir di wilayah hukum kota Yogyakarta dilarang keras menaikkan harga tarif parkir seenaknya kepada wisatawan. Selain itu mereka juga harus transparan mencantumkan harga. "Lagi momen Natal dan liburan akhir tahun. Biasanya banyak juru parkir yang nakal ingin meraup keuntungan. Itu tidak boleh," katanya. []
Baca Juga:
- Ormas di Bekasi Minta Maaf Karena Minta Jatah Parkir
- Trotoar di Cikini Buat Parkir Liar Motor dan PKL
- Trotoar Depan Mapolsek Borong NTT Jadi Tempat Parkir