Semarang - Fenomena klitih yang marak di Yogyakarta mulai menjalar ke Kota Semarang. Polisi setempat meringkus 14 tersangka penganiayaan usia 15 hingga 17 tahun lantaran membacok dua warga tanpa alasan yang jelas.
Penangkapan dilakukan setelah para remaja tanggung itu menyerang remaja lain yang tengah nongkrong di kawasan Pedurungan, Minggu dini hari, 16 Februari 2020. Ke-14 anak baru gede atau ABG itu berinisial APF, 15 tahun, ARR ( 17), WBU (16) MNI (15), PM (16), NS (16), SM (16), SNF (17), NTR (17), IS (16), IR (16), FLR (17), DAF (17), dan AAF (16).
Kepala Polsek Pedurungan Komisaris Eko Rubiyanto mengatakan para tersangka penganiayaan tersebut tergabung dalam geng All Star Timuran. Mereka ditangkap secara terpisah dengan barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit.
Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bermula dari para tersangka bergerombol berkeliling kota dengan mengendarai 15 kendaraan roda dua. Tak jelas tujuannya, hanya ingin mencari pembuktian diri seperti motonya, cilik tapi sangar, yang berarti kecil namun hebat. Hebat di sini jika merujuk perilakunya berarti brutal.
"Mereka ini mencari musuh secara acak," ujar Eko.
Ketika para tersangka melintasi angkringan Babe di Jalan Woltermonginsidi, kawasan Kelurahan Pedurungan Tengah, Pedurungan mereka melihat kelompok remaja yang tengah nongkrong di tempat tersebut. Tanpa sebab yang jelas kemudian, para ABG itu melempar batu dan botol kaca.
Ternyata serangan itu mendapat balasan dari mereka yang ada di Babe. Bukannya pergi, anggota All Star Timuran malah makin agresif menyerang menggunakan delapan senjata tajam berbagai jenis yang sudah disiapkan.
"Akhirnya terjadi tawuran yang menyebabkan korban luka sebanyak dua orang, dengan luka robek di lengan sebelah kanan dan sebelah kiri," kata Eko.
Korban belasan bocah ini adalah EAP, 16 tahun, warga kelurahan Karangroto, Genuk dan FQ, 21 tahun, warga Pedurungan Tengah. Keduanya saat ini masih dirawat di RSUD Kota Semarang dan RS Sultan Agung.
Eko menambahkan pihaknya masih memburu 11 pelaku pembacokan yang belum tertangkap. "Sementara ini akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut mengenai peran dari masing masing pelaku," ujar dia.
Atas perbuatannya, polisi menyangka para pelaku klitih melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. "Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ucap Eko. Dan penyidik siap menerapkan sistem peradilan pidana anak mengingat para tersangka masuk kategori bawah umur.
Eko mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya, terutama bagi mereka yang kerap keluar malam hari. "Imbauan kepada masyarakat tetap mengawasi anaknya," sebut dia. []
Baca juga:
- Klitih Beraksi Bacok Mahasiswa di Bantul
- Remaja Klitih di Yogyakarta Itu Ternyata Anak Manis
- Pengakuan Pelaku Klitih Yogyakarta Menyerang Korban