Jakarta – Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) periode 2020 – 2023 Fatia Maulidiyanti resmi menjabat sebagai Koordinator Komisi Kontras pada bulan Juni 2020, menggantikan Yati Andriyani yang sebelumnya menjabat periode 2017 – 2020.
Fatia sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi Internasional. Dia telah mengadvokasi agenda yang salah satunya mengenai kasus Munir, kebebasan sipil, isu ekonomi, sosial, dan budaya hingga isu hak asasi manusia lainnya.
Fatia Maulidiyanti merupakan lulusan Universitas Parahyangan dengan jurusan Ilmu Hubungan Internasional. Fatia menjadi alumni Sekolah Hak Asasi Manusia (Sehama Kontras) pada tahun 2014. Setelah lulus dari Sehama, ia baru memulai karirinya di Kontras.
- Baca Juga: Luhut Pilih Somasi daripada Dialog Terbuka dengan Haris Azhar
- Baca Juga: Haris Azhar Tak Takut dengan Somasi yang Dilayangkan Luhut
Ia dilaporkan ke kepolisian karena diduga pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Ia dilaporkan bersama pendiri Lokataru, Haris Azhar.
Menko Luhut melaporkan Fatia dan Haris karena mereka tidak menjawab somasi sesuai dengan permintaan Luhut, yaitu meminta maaf dan menjelaskan maksud dan tujuan video di konten YouTube channel Haris Azhar.
Luhut mengatakan kalau Fatia dn Haris telah menyebar fitnah dalam video yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Militer Intan Jaya” juga dengan Jendral Bin. Video itu tayang pada 20 Agustus 2021. Haris telah mengatakan bahwa data-data tentang adanya Luhut pada tambang di Papua bukan hal baru.
Data-data itu telah dipublikasi di sejumlah website seperti Jatam, Kontras, dan Walhi. Selain jalur hukum pidana, Luhut juga ingin melaporkan dalam jalur hukum perdata. Dan ingin meminta ganti rugi hingga Rp 100 miliar yang nantinya jika di terima oleh majelis hakim akan disalurkan ke Papua.
- Baca Juga: Luhut Ingin PeduliLindungi Jadi Alat Pembayaran Digital
- Baca Juga: PPKM Per Level Diperpanjang Sampai 20 September 2021
Setelah melaporkan Fatia dan Haris ke polisi, ia menulis di instagramnya bahwa berpendapat harus disertai etika dan tanggung jawab.
Ia juga mempertanyakan kenapa pihak yang dituduh yang harus klarifikasi, sedangkan yang menuduh tidak ditantang untuk memberikan klarifikasi. Pengacara Fatia menanggapi laporan Luhut sebagai kriminalisasi dan mereka telah menduga bahwa Luhut hanya formalitas memberikan somasi.
(Syva Tri Ananda)