Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Fan Veronica Tan

Dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok merupakan fan Veronica Tan.
Basuki Tjahaja Purnama hadir dalam acara peluncuran buku berjudul "Panggil Saya BTP" dalam acara Ngobrol Tempo pada Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan fan Veronica Tan. Veronica diketahui adalah mantan istri Ahok.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menyebutkan, kedua tersangka yaitu perempuan berinisial KS dan EJ. KS dan AJ mengaku menghina Ahok, karena memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.

"EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan Telegram," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2020.

Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica.

Yusri menuturkan kedua tersangka melakukan pencemaran baik menggunakan akun media sosial masing-masing.

Ahok - PuputMomen Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika mencium Puput Nastiti Devi saat ulang tahunnya ke-54 pada Senin 29 Juni 2020. (Foto: Instagram/btpnd)


KS yang merupakan pemilik dan pengguna akun Instagram @ito.kurnia menghina Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Perempuan berusia 67 tahun tersebut ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sedangkan EJ melakukan hal yang sama lewat akun Instagram @an7a_s679. Perempuan berusia 47 tahun itu dibekuk di Medan, Sumatera Utara.

"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan histori dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," tutur Yusri.

Keduanya tersangka diancam Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan masa hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, KS dan EJ pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok tidak ditahan. "Karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Yusri.

Seperti diketahui Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Laporan itu bernomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Berita terkait
Putra Ahok Gaya Pakai Senjata, Sebut Istri Orang
Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memperlihatkan fotonya memegang senjata.
Berat Badan Ahok Turun 5 Kg, Efek Olahraga atau Stres?
Berat badan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turun 4-5 kilogram (kg).
Polisi Amankan Kondom Saat Tangkap Vernita Syabilla
Satu kotak kondom diamankan saat anggota Polresta Bandar Lampung tangkap artis Vernita Syabilla.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara