Jakarta - Sejumlah antropolog yang tergabung dalam Antropolog Untuk Indonesia menolak keras usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelontorkan DPR.
Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Paschalis Maria Laksono menyebutkan KPK adalah model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat.
"Hal ini menunjukkan kemunduran upaya pemberantasan korupsi yang seharusnya diperkuat dan menjadi semangat dalam membangun martabat bangsa dan negara," ucap Paschalis di Jakarta, Senin 9 September 2019, seperti dilansir dari Antara.
Model sukses di dunia, sekaligus anak kandung reformasi yang mestinya dijaga dan diperkuat.
Tak cukup dari legislasi, kata Paschalis, darurat antikorupsi terwujud dalam polemik seleksi capim KPK yang diduga syarat konflik kepentingan. Dia menilai, bila itu terjadi amanah reformasi dan tujuan bernegara sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 melenceng.
"Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menuju kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Laksono.
Ia menyatakan negeri ini harus belajar dari kekeliruan masa lalu, untuk tidak mementingkan kelompok orang atau golongan tertentu dan mengorbankan kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.
"Pemimpin negara yang ada di eksekutif, legislatif termasuk yudikatif harus lebih peka, peduli, dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menjadi suri tauladan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara," tutur dia.
Baca juga: