Mamuju - Menindaklanjuti maklumat Kapolri terkait larangan berkumpul di luar rumah, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, masyarakat yang tidak mendengar dan bandel akan dipidana.
"Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka kami akan menindak dengan tegas,"kata Syamsu Ridwan kepada Tagar, Senin 23 Maret 2020.
Syamsu menegaskan, pihaknya mempunyai hak untuk membubarkan massa jika melakukan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang demi memutuskan mata rantai virus Corona.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka kami akan menindak dengan tegas.
"Apabila ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personil yang bertugas untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat sendiri, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,"jelasnya.
Syamsu Ridwan menambahkan, sebelum pihaknya menerapkan pasal pidana tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar dialog dengan masyarakat.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan dialog dengan masyarakat sebelum menerapkan sistem pidana bagi masyarakat yang bandel,"terangnya.
Dia mengimbau, agar masyarakat Sulbar tidak membuat suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang dan tetap di rumah mengikuti imbauan dari pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kami tidak ingin, hanya karena akibat berkerumunan menyebabkan penyebaran virus Corona di Sulbar," tegasnya. []