Makassar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menerapkan marka Jaga jarak bagi pengguna kendaraan roda dua di setiap pemberhentiak lampu merah di Kota Makassar.
Penerapan marka jaga jarak bagi pengendara roda dua tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona saat berada di perhentian lampu jalan.
Jadi itu sifatnya sementara, kalau Covid ini sudah tidak ada, ya kita tidak berlakukan lagi.
Kepala Bagian Operasi Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartanti menuturkan, pihaknya menerapkan jaga jarak bagi pengguna kendaraan roda dua untuk mencegah penyebaran Covid-19 di setiap perhentian lampu merah di seluruh jalan di Kota Makassar.
"Itu sebenarnya tidak ada aturannya, tapi kami hanya ingin menerapkan anjuran pemerintah dengan mengacu kepada protokol kesehatan termasuk jaga jarak roda dua," kata AKP Hartanti kepada Tagar, Kamis 23 Juli 2020.
Kenapa hanya motor, karena pengendara motor jelas Hartanti rentan terjangkit virus Corona apabila saling berdekatan dengan pengendara kendaraan bermotor lainnya.
"Karena motor kan pengendara kendaraan yang rentang terhadap virus virus kalau berdekatan. Karena dia terbuka, beda dengan pengendara mobil," ujarnya.
Meski demikian, kata Hartanti penerapan protokol kesehatan di jalan dengan menjaga jarak pengendara sepeda motor hanya bersifat sementara saja.
"Jadi itu sifatnya sementara, kalau Covid ini sudah tidak ada, ya kita tidak berlakukan lagi. Jadi itu bukan marka jalan seperti yang dalam UU lalu lintas," kata AKP Hartanti. []