Cawagub PKS Gagal dalam Paripurna DKI Jakarta

Dua nama Cawagub dari PKS gagal terpilih dalam rapat paripurna DKI Jakarta.
Dua nama Cawagub dari PKS gagal terpilih dalam rapat paripurna DKI Jakarta. (Foto: Antara/ Fauzi)

Jakarta - Dua nama Cawagub dari PKS gagal terpilih dalam rapat paripurna DKI Jakarta. Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni menyatakan akan mengajukan dua nama baru sebagai Cawagub.

"Jika dalam dua kali rapat paripurna tidak mencapai keputusan yang kuorum maka DPRD akan mengulang proses pemilihan mulai dari pencarian nama Cawagub," ujar Abdul Ghoni dikutip dari Antara, Selasa 18 Juni 2019.

Salah satu yang ramai digadang-gadang Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI itu menjamin proses pengajuan nama cawagub tidak memakan waktu lama. Ghoni menargetkan proses pemilihan wajib selesai sebelum pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024 . 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan Gubernur DKI Anies Baswedan akan menerima siapa saja untuk menjadi wakilnya.

"Karena aturannya dari partai pengusung, maka gubernur sifatnya administratif dan secara aturan menerima siapa saja yang dipilih nantinya," Suhaimi.

Saat ini panitia pemilih (Panlih) Pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) sedang memilih satu dari dua nama yang diusulkan partai pengusung, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Panlih bekerja berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wagub dan bukan keinginan partai.

Untuk informasi, PKS merupakan koalisi Partai Gerindra saat mengusung pasangan gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu.

Sesuai agenda, paripurna pemilihan wakil gubernur Jakarta dimulai 22 Juli 2019 dengan dua nama yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaiku. []

Baca juga:

Berita terkait