Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI Jakarta?

Sandiaga akan kembali menjadi duduk sebagai wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta, jika kalah di Pilpres 2019?
Sandiaga Uno dan istri berjalan pulang seusai menggunakan hak pilihnya di TPS 02, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) pagi. (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno disebut-sebut akan kembali menjadi duduk sebagai wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta, jika kalah di Pilpres 2019.

Suara itu kembali muncul seiring dengan hasil hitung cepat berbagai lembaga survei, yang menyatakan bahwa pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas pasangan Prabowo-Sandiaga.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada potensi secara hukum yang memungkinkan Sandiaga duduk kembali, sebagai pendamping Anies Baswedan mengelola kota Jakarta.

Yusril menegaskan, bahwa penggantian wakil gubernur hanya bisa dilakukan menggunakan prosedur yang berlaku. Yakni mengambil dari partai koalisi pengusung Gubernur-Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu.

"(Sandiaga) Nggak bisa. Sudah mundur dari Wagub DKI," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Tagar News, Kamis 18 April 2019.

"Harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dipilih dari partai koalisi pengusung," tegas dia.

Kursi wakil gubernur DKI Jakarta diketahui kosong selama lebih dari enam bulan, semenjak ditinggal  Sandiaga Uno yang mundur pada 28 Agustus 2018 lalu. Sandiaga mundur lantaran maju sebagai cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto.

Selama kurun waktu tersebut, sempat terjadi tarik ukur kepentingan antara dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. 

Beberapa nama pengganti juga sempat mencuat, di antaranya, Ahmad Saikhu dan Agung Yulianto dari PKS, serta Muhammad Taufik dari Gerindra.

Namun pada akhirnya, nama-nama itu urung dilantik sebagai pengganti Sandiaga menduduki kursi wagub DKI Jakarta. []

Berita terkait