Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler mulai berlaku 18 April 2020.
"Kami telah sepakat aturan validasi IMEI berjalan sesuai rencana semula, yakni tanggal 18 April 2020," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Nur Akbar Said, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 15 April 2020.
Aturan ini dibuat berdasarkan rapat bersama antara Kemenkominfo dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan asosiasi yang berada di industri ponsel.
Salah satu pertimbangan yang mendasari peraturan ini dibuat adalah karena Indonesia tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar di pasar Tanah Air. Sehingga, pada 18 April nanti, seluruh registrasi IMEI akan dilakukan ke sistem yang sudah disiapkan pada operator seluler.
Sejak Februari lalu, pemerintah juga telah menggunakan sistem daftar putih (whitelist) untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang dapat tersambung ke layanan operator seluler. Saat membeli ponsel baru, nomor IMEI akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada pada operator seluler.
Nantinya data yang terdapat pada EIR akan terbaca di Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dikelola pemerintah. Dalam CEIR ini akan terlihat apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).
Sedangkan untuk sistem yang digunakan Kemenperin mengidentifikasi IMEI akan berganti menjadi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), setelah sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Hal ini dikarenakan adanya keputusan menggunakan whitelist dalam regulasi tersebut.
Sebagai catatan, aturan validasi IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat yang dibeli setelah 18 April atau setelah aturan berlaku. Sedangkan bagi pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum tanggal tersebut, tidak perlu melakukan apa pun.
Kemudian, aturan ini juga hanya berlaku untuk perangkat seluler seperti gawai dan tablet, tidak berlaku untuk perangkat komputasi seperti laptop.[]