Cara Menhub Budi Karya Stop Covid-19 di Sektor Udara

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berupaya mengurangi laju penyebaran Covid-19 di semua sektor transportasi, terutama di bandar udara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirjen Perhubungan Udara Novie Rianto (kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan tatanan normal baru di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 25 Juni 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww)

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berupaya mengurangi laju penyebaran Covid-19 di semua sektor transportasi, terutama di bandar udara. Hal tersebut, kata dia untuk menjaga konektivitas dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19," ucap Budi Karya dalam keterangan resmi Kemenhub, Jumat, 18 September 2020.

Hal tersebut, kata Budi juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang. Sehingga perlu penyesuaian kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC). "Di mana pada saat normal, critical point NAC berada pada Kapasitas Runway. Namun, pada saat ini critical point berada pada sisi terminal penumpang," tuturnya.

Pada sektor transportasi udara, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan penumpang domestik per 5 September hingga minus 69 persen. Kemenhub pun membuat regulasi menyesuaikan dengan dinamika pandemi Covid-19, termasuk saat masyarakat mulai masuk dalam adaptasi kebiasaan baru.

Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 dengan turunannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 yang telah merujuk kepada referensi dari ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, regulasi dari penyelenggara Bandar Udara baik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) terkait protokol Kesehatan dengan disiplin.

Adapun protokol kesehatan yang telah diterapkan pada terminal penumpang bandar udara, yaitu sebagai berikut.

  1. Penerapan Jaga Jarak (physical distanding)
  2. Pengecekan kesehatan (health screening)
  3. Pemanfaatan teknologi seperti layanan tanpa sentuh (touchless processing)
  4. Kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing)
  5. Perlindungan terhadap setiap individu di bandara (passenger & staffs protection)

Penerapan protokol kesehatan, menurut dia merupakan kunci agar penumpang atau pengguna jasa bandar udara merasa percaya diri dalam melakukan perjalanan transportasi udara. Sebab, Healthy Passenger Experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif di adaptasi kebiasaan baru.

“Setelah pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam kebijakan saat ini sudah mulai terlihat peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi udara,” kata Budi. []

Berita terkait
Kemenhub dan UI Perkuat Standar Kesehatan Transportasi Udara
Kemenhub bekerja sama dengan Universitas Indonesia untuk memperkuat standar kesehatan transportasi udara.
Anies Terapkan PSBB di DKI, Kemenhub Tak Ubah Aturan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya tak akan mengubah aturan meski DKI Jakarta terapkan PSBB total.
Aturan Kemenhub Angin Segar Bagi Driver Ojek Online
Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dinilai peneliti memberikan angin segar bagi kepentingan masyarakat mitra pengemudi ojek online.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina