Jakarta - Warga DKI Jakarta akan mendapat bantuan dan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah sebagai kompensasi atas kerusakan rumah akibat banjir di awal tahun. Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung tingkat kerusakan. Berikut besaran bantuan dan cara mendapatkannya.
Baca juga:
Berita terkait