Makassar - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sul-Sel) Jahja Joel Lami menjelaskan jika ingin mendapatkan klaim atau santunan asuransi kecelakaan, harus memiliki beberapa syarat. Seperti korban meninggal dunia harus pihak keluarganya terlebih dahulu mengisi pengajuan santunan, laporan polisi dan gambar lokasi kejadian beserta STNK dan SIM.
Tak hanya itu, selaku ahli waris juga harus isi formulir dari kelurahan, KTP ahli waris yang berlaku, fotocopy kartu keluarga, keterangan kematian dari rumah sakit serta nomor rekening dari ahli waris yang diisikan santunan.
Korban yang dijamin Jasa Raharja berdasarkan UU yaitu penumpang kendaraan bermotor.
"Kalau yang luka, cukup mengisi formulir pengajuan santunan, laporan polisi dan gambar lokasi kejadian beserta STNK dan SIM, surat dari rumah sakit, kwintasi pengobatan rumah sakit dan KTP korban," tambahnya.
Lebih jauh ia menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 tanggal 13 Februari 2017 (Kep.16/PMK.010/2017), nilai santunan yang dibayarkan juga berfariasi. Yakni untuk meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat sebesar Rp 50 juta, biaya rawat Rp 20 juta dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp 4 juta.
"Untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi tidak ditanggung oleh Jasa Raharja," tegasnya.
Dalam mempermudah pengurusan ini, lanjut Jahjan, pihaknya juga dengan sukarela terlibat langsung dalam pemberian santunan. Jasa Raharja akan ke lokasi peristiwa atau rumah korban untuk memberikan santunan dengan maksud tidak memberikan beban kepada masyarakat. Selain itu, perlu diketahui dana Jasa Raharja berasal dari masyarakat sendiri yakni terakumulasi saat bayar pajak kendaraan.
"Kita imbau agar masyarakat tetap tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan karena dana Jasa Raharja sendiri dipungut dari masyarakat yakni melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)," jelasnya.
Diketahui, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sul-Sel menyelenggarakan pelatihan penanganan gawat darurat kepada masyarakat di sekitar jalur rawan laka. Kegiatan pelatihan ini berlangsung di salah satu hotel berbintang di Jalan Ap Pettarani, Kota Makassar, Sul-Sel, Rabu 27 November 2019.
Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara para pihak dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta penyelesaian santunan secara terpadu. Serta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan penanganan korban laka lantas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Jahja Joel Lami mengatakan, dalam menjalakan tugasnya, PT Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kepolisian (aplikasi IRSMS), Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri serta Dukcapil.
Untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya. Diharapkan semua pihak dapat bersinergi memberikan pertolongan kepada korban. Termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu," kata Jahja dalam sambutannya.
Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan. Pengguna jalan yang dimaksud ini ialah penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki. Oleh karena itu, orang berhak menerima santunan yaitu para korban laka lantas, baik darat, laut dan udara.
"Korban yang dijamin Jasa Raharja berdasarkan UU yaitu penumpang kendaraan bermotor alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan, baik laut, darat dan udara. Dan juga orang ditabrak oleh sepeda motor atau tabrakan sesama kendaraan," bebernya. []
Baca juga:
- Penampakan Alat Perang Mahasiswa UNM Makassar
- Pemotor Tewas Digilas Truk Tronton di Makassar
- Teknisi Listrik Makassar Ditemukan Tewas di Plafon